Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Dua Pengedar Sabu di Ringkus Satres Narkoba Polres Langsa

Avatar of admin
×

Dua Pengedar Sabu di Ringkus Satres Narkoba Polres Langsa

Sebarkan artikel ini
IMG 20171006 125858
Dua Tersangka pengedar barang haram jenis sabu saat di amankan Polisi

LANGSA ACEH, Jumat (6/10/2017) suaraindonesia-news.com – Sat Res Narkoba Polres Langsa kembali amankan dua warga Gampong Sungai Pauh Pusaka Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa Provinsi Aceh kamis (05/10).

Kapolres Langsa AKBP. Satya Yudha Prakasa,Sik ketika dikonfirmasi awak media, melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,Sik membenarkan adanya penangkapan dua Tsk pengedar barang haram jenis sabu yang bernama M. NASIR, (35) pekerjaan nelayan warga Dusun Nelayan Gp. Sungai Pauh Pusaka Kecmatan. Langsa Barat dan SADDAM, (26) Wiraswasta, yang merupakan warga Gp. Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat.

Lanjut Kasat ,Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 10 (sepuluh) paket Sabu dengan berat keseluruhannya 1,44 Gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna putih.

Baca Juga :  Razia Mesum Di Hotel, Sering Bocor

Baca Juga: Polres Sumenep Bekuk Pemilik Tiga Poket Sabu di Kepulauan Sumenep

Menurut Kasat, Penangkapan kedua tsk ini bermula dari informasi masyarakat bahwa kedua Tsk selama ini sangat meresahkan warga sekitar yang seringkali mengedarkan narkoba sejenis sabu-sabu.

Iklan Lowongan Jurnalis

“Berkat adanya laporan tersebut sekitar pukul 01.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di TKP, Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan observasi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tsk M. NASIR saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 10 (sepuluh) paket Sabu yang ditemukan didalam kotak Fiber ikan.

Baca Juga :  18 Narapidana Langsung Bebas Usai Diremisi

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan sekira pukul 04.00 Wib bertempat di Gp. Sungai Pauh Km. 5 Kec. Langsa Barat berhasil amankan lagi 1 (satu) orang Tsk yang telah menyerahkan/menjual Sabu SADDAM di dalam rumah nya dan berhasil diamankan Barang-bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo warna putih milik Tsk yang kerap di gunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut.imbuhnya lagi.

“Selanjutnya kedua TSK dan Barang-bukti saat ini telah diamankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,”Tutup perwira berpangkat tiga balok di punduk itu.(Rusdi Hanafiah).