Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Dua Nama Mendaftar Maju di Pilkada Mamasa Jalur Independen

Avatar of admin
×

Dua Nama Mendaftar Maju di Pilkada Mamasa Jalur Independen

Sebarkan artikel ini
IMG 20240513 210054
Foto: Sumarlin Ketua KPU Mamasa saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Senin (13/05).

MAMASA, Senin (13/05/2024) suaraindonesia-news.com – KPU Mamasa membeberkan setidaknya ada 2 nama hendak maju sebagai calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk Pilkada Mamasa jalur perseorangan/Independen.

Kedua nama itu sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa.

“Bakal pasangan calon perseorangan keduanya adalah Agus Butar Butar – Debora Tasik, dan Ir. Yehuda – David,” Kata Sumarlin Ketua KPU Mamasa saat dikonfirmasi, Senin (13/05) di kantor KPU Mamasa.

Sumarlin menyebutkan keduanya telah mendaftarkan diri pada tanggal 12 Mei kemarin.

“Pihak KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 13 sampai dengan 29 Mei,” ujar Sumarlin.

Sumarlin menambahkan, kedua bakal pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Baca Juga :  PDIP Usung Ruslan di Pilkada Mamasa Tahun 2024

Baca Juga: Nama Ketua DPD Hanura Mamasa Salah Satu Bursa Pilkada Mamasa 2024

Kedua pasangan bakal calon perseorangan diberikan waktu selama 3X24 jam untuk mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.

“Keduanya telah mengajukan dan input Silon,” ujar Sumarlin.

Selain kedua calon tersebut masih ada calon lainnya yang mengajukan hanya lewat Silon, namun sampai batas waktu yang sudah ditentukan calon tersebut tidak datang membawa fisik sebagai persyaratan, maka calon tersebut gugur dengan sendirinya.

Kedua bakal calon telah menyerahkan syarat dukungan berupa e-KTP sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Perkuat Strategi Pengembangan Pangan, Kota Bogor Resmi Bergabung di MUFPP

Diantaranya, Pasangan Agus Butar Butar – Debora Tasik sebanyak 12006 KTP dan Pasangan Ir. Yahuda – David sebanyak 12097.

Pihaknya akan memverifikasi setelah semua dokumennya diunggah oleh bakal calon.

Selain itu Ketua KPU Mamasa Sumarlin menuturkan, berdasarkan surat dinas KPU Nomor 707 tertanggal 12 Mei perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dalam bentuk fisik dan digital.

Setelah dokumen dinyatakan diterima, maka pihak KPU Kabupaten Mamasa memberikan kesempatan selama 3X24 jam, untuk menginput data dan dokumen ke dalam Silon.

“Setelah penginputan, dilakukan verifikasi administrasi setelah lengkap dilakukan verifikasi faktual,” tutupnya.

Reporter: Kang Sukir
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri