Dua Mantan Pejabat di Abdya Dieksekusi Kajaksaan Negeri - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Dua Mantan Pejabat di Abdya Dieksekusi Kajaksaan Negeri

×

Dua Mantan Pejabat di Abdya Dieksekusi Kajaksaan Negeri

Sebarkan artikel ini
IMG 20171115 144719
Kajari Abdya, Abdur Kadir, SH, MH.

ABDYA ACEH, Rabu (15/11/2017) suaraindonesia-news.com – Dua mantan pejabat dilingkup pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan putusan Makamah Agung Republik Indonesia.

Kajari Kabupaten Abdya, Abdur Kadir didampingi Kasi Pidsus Irfan Hasyri HDL SH dan Kasi Intel Dasril A Yuda SH kepada awak media menjelaskan, pihaknya mengeksekusi kedua mantan pejabat itu sesuai dengan putusan Makamah Agung atas terdakwa I Drs Ramli Bahar dan terdakwa II Safrial SKM nomor 1021K/Pid.Sus/2016 tanggal 19 Oktober 2017.

“Berdasarkan landasan hukum surat ketua Makamah Agung RI, kepala kejaksaan Agung RI nomor KMA/233/IV/2014 tertanggal 19 April 2014 perihal putusan kasasi dan surat edaran Jaksa Agung RI nomor B-019/A/04/2004 tertanggal 20 April 2004 perihal mempercepar eksekusi putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebut Kajari Abdya, Abdur Kadir.

Baca Juga :  Anggota Komisi Satu DPRD Deli Serdang Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana PKH

Baca Juga: Kompol Jatmiko Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Binmas

Disebutkannya, penahanan Drs Ramli Bahar tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan alkes ketika yang bersangkutan menjabat Plt Direktur RSUD-TP yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Dalam kasus tersebut bersama Safrial SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” sebutnya.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polresta Deli Serdang Tingkatkan Patroli Blue Light

Dijelaskannya, kedua pejabat tersebut masing-masing dieksekusi ke Lembaga Permasyakatan (LP) kelas IIB Banda Aceh dan LP Kelas III Blangpidie Kabupaten Abdya sesuai dengan surat perintah kepala kejaksaan Aceh Barat Daya (Abdya) Nomor 384/N.1.29/Fd.3/II/2017 tanggal 10 November 2017 dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan pada hari Selasa tanggal 10 November 2017,” jelas Kadir.

Ia meyebutkan, kedua pejabat tersebut dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara ditambah pidana denda sebesar dua ratus juta rupiah serta membayar biaya perkara sebesar dua ribu lima ratus rupiah.

“Jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing 6 bulan,” tegasnya. (Nazli/Jie)