Reporter: Jar
SUMENEP, Rabu (15/3/2017) suaraimdonesia-news.com – Dua kapal motor gardan yakni KM. Indah Jaya II dan KM. Sapu Jagad asal Propolinggo diamankan warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunung Pulau Sepudi Sumenep, Madura, Jawa Timur karna kedapatan tangkap ikan di perairan zona terlarang milik warga setempat, Rabu (15/03/2017).
Dua Kapal Motor Gardan tersebut ditingkap dan diamankan oleh Anggota Kelompok Masyarakat (Pokmaswas) Sapo’angin Ali Muhni yang kebetulan saat itu berada di perairan tersebut dan langsung pihaknya melakukan pejegatan ditengah laut lalu digiring ke tepi pantai untuk dimintai keterangan.
“Pengamanan dua kapal tersebut di karenakan kapal tersebut menangkap ikan di kawasan penangkapan ikan milik masyarakat setempat dan Saat kami awasi, ternyata dua kapal itu ada di kawasan penangkapan ikan untuk perahu kecil. Kasihan masyarakat nelayan disini gak bisa dapat ikan,” kata Ali Muhwi Rabu (15/3/2027).
Pihaknya juga telah melakukan penandatanganan perjanjian dan peringatan antara salah satu ABK dengan Ketua Pokmaswas, untuk tidak menangkap ikan di zona perairan milik warga pulau sepudi dan setelah kedua belah pihak sepakat dua kapal tersebut dilepas kembali.
“Kami memberi peringatan kepada masing-masing dua kapal tersebut, setelah itu penandatanganan perjanjian. Intinya kapal itu berjanji tidak akan menangkap ikan dalam kawasan penangkapan ikan masyarakat nelayan perahu kecil di Desa Talaga ini. Bila dikemudian hari diketahui kembali lagi, pasti akan disanksi secara hukum,” tambahnya.
Pokmaswas Sapok Angin sumberdaya perikanan dan kelautan ini seringkali mengamankan kapal Gardan yang menangkap ikan di perairan Sapudi, khususnya di Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong. Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap pengrusakan terumbu karang.
“Kami selalu melakukan pengawasan dan sering mengamankan Kapal Gardan. Karena itu sangat meresahkan warga,” pungkasnya.