Reporter : Nazli Md
Blangpidie-Abdya, Suara Indonesia-News.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan lima Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) dalam sidang paripurna yang dilaksanakan diruang rapat sekretariat DPRK setempat, Senin (28/3).
Penetapan lima anggota Panwaslih Kabupaten Abdya tersebut berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Komisi A DPRK setempat yang dikuti oleh 36 orang pendaftar.
Ketua Komisi A DPRK Abdya, Iskandar dalam laporannya dihadapan sejumlah anggota DPRK pada sidang Paripurna itu menyebutkan, lima anggota Panwaslih yang ditetapkan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 13/Kpts/2016, tentang Penetapan anggota Panwaslih Abdya.
Dalam keputusan yang dibacakan Iskandar itu tertuang nama-nama Panwaslih Abdya yakni Ilman Saputra SE MSi, Idris S.Hi, Wildan S.Pdi, Ismail IB, SE dan Rahma Rusli S.Ag.
”Sedangkan yang dinyatakan sebagai cadangan adalah Dewi Marlina SP.MP, Syahril, SPd, Edi Safawi Shum, Harmansyah Spdi dan Fahrul Rizha Yusuf Shi,”sebutnya.
Iskandar menjelaskan, kelima anggota yang telah di tetapkan tersebut telah di uji kelayakan dan kepatutan hasil seleksi dari 36 yang mendaftar.
”Tentu dalam hal ini kita telah tetapkan keputusan pemilihan yang terbaik dari yang baik,”tegasnya.
Selain itu, Iskandar juga mengharapkan, kelima anggota Panwaslih yang telah ditetapkan itu untuk benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsi serta serius dalam menjalankan tugas yang di amanatkan tersebut.
Dalam rapat Paripurna penetapan anggota Panwaslih itu selain dihadiri unsur pimpinan DPRK serta sejumlah anggota lainnya juga ikut dihadiri Sekda Abdya Ramli Bahar, perwakilan Forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten (Forkompinkab), ketua KIP Abdya, sejumlah kepala SKPK Abdya, unsur masyarakat serta undangan lainnya.