Berita

DPRD Deli Serdang Terima Keluhan Warga Terkait Peternakan Ayam Berbau Tak Sedap

Avatar of admin
×

DPRD Deli Serdang Terima Keluhan Warga Terkait Peternakan Ayam Berbau Tak Sedap

Sebarkan artikel ini
IMG 20211001 214402
Foto: Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang Antonius Ginting, ketika memberikan tanggapannya, Jumat (01/10/2021). (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Jumat (01/10/2021) suaraindonesia-news.com – Banyak keluhan masyarakat yang diterima tentang usaha kegiatan peternakan ayam di Kecamatan Namo Rambe dan Kecamatan Kutalimbaru. Keluhan tersebut diterima Ketua komisi 2 DPRD Deli Serdang Antonius Ginting baik secara lisan maupun berupa laporan yang masuk ke Komisi II.

Antonius Ginting mengatakan, dalam keluhan tersebut masyarakat menyinggung dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaan peternakan ayam pedaging yang berdiri di beberapa tempat yang ada di daerah Kecamatan Namorambe dan Kecamatan Kutalimbaru.

“Selain bau menyengat pada saat musim panen, juga sangat banyak menimbulkan lalat dimana-mana, hal Ini sangat meresahkan dan bisa menimbulkan penyakit terhadap masyarakat khususnya yang bertempat tinggalnya berada disekitar lokasi peternakan yang beroperasi,” katanya saat dijumpai di ruang Komisi II DPRD Deli Seddang, Jum’at (01/10/2021).

“Hal inilah yang banyak dikeluhkan oleh warga dan melaporkannya kepada Komisi II DPRD Deli Serdang,” tambahnya.

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Antonius Ginting Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang yang membidangi Lingkungan Hidup mengatakan, akan melakukan langkah-langkah dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait, baik itu dari Dinas maupun Pimpinan perusahan-perusahaan peternakan yang ada di dua Kecamatan tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan memanggil dengan menyurati pihak-pihak terkait tersebut untuk kita gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan bila memang diperlukan kita akan lakukan sidak dahulu,” kata Antonius Ginting.

Menurut politisi dari Partai NasDem ini, sudah seharusnya perusahaan-perusahaan yang ada di dua Kecamatan tersebut bisa menjaga lingkungan sekitar, jadi tidak meresahkan warga sehingga kegiatan usaha bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

“Kalau kita merujuk ke Perundang-undangan UU no 32 tahun 2009 tentang PPLH maupun Undang-undang Cipta Kerja UU no 11 tahun 2020, ditegaskan tentang Lingkungan Hidup, dan menjadi kewajiban dari setiap usaha yang bergerak disetiap daerah masing-masing,” jelasnya.

“Oleh sebab itu nanti kita juga coba lihat bagaimana sebenarnya penanganan-penaganan limbah yang dilakukan oleh pihak pengusaha-pengusaha peternakan di sana selama ini, baik itu laporan semester tentang UKL-UPL mereka dan juga fakta-fakta di lapangan,” bebernya.

Selain itu, Antonius juga akan memastikan tentang usaha peternakan ayam itu, apakah memang wilayah tersebut berlaku untuk kegiatan perusahaan peternakan ayam atau tidak.

“Kalau memang tidak masuk ke zona tersebut, maka kita akan merekomendasikan agar segera mengevaluasi kegiatan tersebut. Bila tidak memungkinkan lagi untuk dilanjutkan operasionalnya, maka kita akan sarankan agar dinas terkait tidak memperpanjang izin-izin dari usaha tersebut,” tegasnya.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Moh Hasanuddin
Publisher : Syaiful