Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

DPMPTSP Kota Bogor Sosialisasi Sistem Perizinan Online Single Submission

Avatar of admin
×

DPMPTSP Kota Bogor Sosialisasi Sistem Perizinan Online Single Submission

Sebarkan artikel ini
fhgh
Direktur Dekonsentrasi tugas pembantuan dan kerja sama Ditjen bina Adm Kewilayah, Kemendagri Sugiarto (kiri) saat sosialisasi

BOGOR, Selasa (18/12/2018) suaraindonesia-news.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor sosialisasikan sistem perizinan Online Single Submissio (OSS) di ruangan Paseban Sribaduga, Balaikota Bogor, Selasa (18/12). Acara sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Deny Mulyadi.

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut Direktur Dekonsentrasi tugas pembantuan dan kerja sama Ditjen bina Adm Kewilayah, Kemendagri Sugiarto, Kasubdit Perizinan Sektor Sekunder BKPM RI Kukuh Agung Pribadi, Kepala DPMPTSP Kota Bogor Deni Mulyadi dan jajarannya, perwakilan Camat, perwakilan Lurah, Hipmi, Kadin, Asita, Badan Kuliner, Dekranasda, PHRI dan forum LPM Kecamatan se – Kota Bogor

Direktur Dekonsentrasi tugas pembantuan dan kerja sama Ditjen bina Adm Kewilayah, Kemendagri Sugiarto, SE, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan OSS ini untuk mempermudah pelaksanaan perizinan.

Menurutnya peran hasil evaluasi peran DPMPTSP dalam mendukung OSS adalah menetapkan Perda atau keputusan daerah mengenai perizinan dengan mengikuti ketentuan PP no 24 tahun 2018 dan Peraturan Menteri /Kepala mengenai NSPK pelaksanaan OSS perizinan sektor dan mencabut ketentuan yang lama yang tidak sesuai dengan bisnis proses OSS.

Baca Juga :  242 Anggota BPD Masa Jabatan 2019 - 2025 Dilantik, Berikut Harapan Wakil Bupati Nias

Selain itu peran DPMPTSP dalam mendukung OSS kata Sugiarto mengfungsikan PTSP daerah untuk memberikan fasilitas layanan informasi dan layanan berbantuan OSS, peningkatan fungsi ASN daerah dan organisasi perangkat daerah dalam percepatan layanan pemenuhan komitmen pelaku usaha dan pengawasan pelaksanaan perizinan.

Ditambahkan Sugiarto, hasil evaluasi peran DPMPTSP dalam mendukung OSS termasuk peningkatan pengawasan terhadap ASN dalam pelaksanaan OSS.

Berdasarkan pasal 344 dan pasal 350 UU no 23/2014 kata Sugiarto, yang bunyinya pemda wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan perizinan yang menjadi kewenangan daerah dan kepala daerah wajib memberikan pelayanan perizinan dalam rangka memberikan pelayanan perizinan daerah membentuk Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP).

Baca Juga :  9 Purnawiran Polresta Deli Serdang Masuk Masa Purna Bakti

Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Deny Mulyadi menjelaskan bahwa OSS merupakan sistem pelayanan perizinan terpadu dan terintergrasi yang dikelola oleh pemerintah pusat.

“Jadi jika masyarakat belum paham betul silahkan datang ke kantor kami, nanti bisa didampingi oleh teman-teman customer service, kita siapkan empat ruangan untuk membantu dalam pelayanan OSS ini,” tuturnya.

Ia pun mengakui pelayanan OSS tersebut masih dalam tahap penyempurnaan.

“Kami mencoba mengintregasikan sistem dengan sistem OSS melalui simantra karena kami sudah punya sistem online yang lebih dulu dibuat, kami terus berupaya terus untuk memperlihatkan sesuai amanat PP Nomor 24 tahun 2018,” ungkapnya.

“Dengan sosialisasi Sistem Perizinan OSS ini kata Deny, dirinya berharap kepada masyarakat yang berada diwilayah dapat memanfaatkan kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Agira
Publisher : Imam