SUMENEP, Sabtu (03/09/2022)
suaraindonesia-news.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) menyoroti kabar Penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dirancanakan pemerintah.
Meski saat ini rencana pencabutan TPG tersebut dalam proses maju ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sayangnya respon dari beberbagai kalangan masih terus bermunculan.
Ketua DPKS, Mulyadi, mengaku sangat keberatan atas penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen. Menurutnya, hal ini akan mencederai semangat untuk memajukan pendidikan.
“Jelas itu kita tolak pasal penghapusan tunjangan profesi. Karena apa, itu bisa mencederai rasa keadilan dan semangat serta ketulusan para guru dalam mendidik generasi bangsa ini,” tegas Mulyadi, Sabtu (03/09).
Sebagaimana tertera dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) versi April 2022, pada pasal 127 ayat 3 berisikan tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat telah hilang.
Sebab itu, pihaknya akan melakukan konsolidasi dan penggalangan tanda tangan para guru untuk menolak pasal penghapusan profesi guru dan dosen tersebut.
Menurutnya, penting langkah-langkah yang cerdas dan bukan tanpa dasar untuk memperjuangkan nasib guru.
“Kita akan konsolidasi para guru, kita akan galang tanda tangan penolakan terhadap klausul penghapusan tunjangan guru dan dosen tersebut. Nasib para guru, terutama kesejahteraan mereka, harus diperjuangkan secara bersama-sama dan gotong royong,” ujarnya.
Pihaknya mengaku juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Komisi X DPR RI, terkait draft penolakan yang ditandatangani para guru tersebut.
“Pasti, nanti draft itu menjadi dasar kita untuk berjuang bersama, untuk menolak penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen itu. Draft itu akan kita kirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ke Komisi X DPR RI, dan juga Ketua Banggar RI, selaku legislator asal Madura,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi Kajian DPKS, Salamet menerangkan, bahwa pasal 145 ayat 1 secara eksplisit memang tidak menyatakan penghapusan
Namun masih memiliki implikasi terhadap penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen secara pelan-pelan.
“Kalau baca pasal 145 ayat 1 secara eksplisit tidak menyebutkan penghapusan. Akan tetapi, konsekuensinya, ya secara pelan-pelan tunjangan profesi itu akan dihapus,” katanya.
Pihaknya berharap, kepedulian memperjuangkan nasib guru dengan langkah konkret harus berkesinambungan. Tentunya, kata dia, seluruh elemen pendidikan dan yang peduli pendidikan harus satu suara.
“Ingat, bahwa pendidikan itu jangka panjang. Maka, segala terobosan dan gerak perjuangan dalam memajukan dunia pendidikan harus dalam jangka panjang. Jangan sampai kita terjebak pada kegiatan seremonial semata,” pungkasnya.
Reporter : Ari
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam












