Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPolitikRegional

Double Job, 12 PPS di Copot KPU Sampang

Avatar of admin
×

Double Job, 12 PPS di Copot KPU Sampang

Sebarkan artikel ini
IMG 20171121 172310
Ilustrasi

SAMPANG, Selasa (21/11/2017) suaraindonesia-news.com — Tindakan tegas dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, dengan mencopot 12 Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena berstatus double job. Walaupun 12 PPS tersebut sudah terpilih, KPU Sampang tetap melakukan pemecatan, karena melanggar aturan.

Belasan orang yang dicoret dari kepanitiaan pemilu itu di antaranya adalah pengurus partai politik (Parpol) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski mereka belum dilantik, KPU melakukan perbaikan hasil tes wawancara calon anggota PPS dalam Pilgub dan Pilkada 2018, berdasarkan rapat pleno KPU Nomor 198/BA/XI/2017, tertanggal 18 November 2017.

Baca Juga :  Awal 2020, Kejari Jember Akan Cabut Perda Bermasalah

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Sampang, Miftahur Rozaq, mengatakan pergantian anggota PPS dengan peringkat tertinggi berikutnya dilakukan hasil rekomendasi Panwaslu Kabupaten Sampang Nomor 33/Bawaslu-Prov.JI-23/XI/2017.

“KPU terus melakukan kajian di internal terkait beberapa temuan itu, karena ini atas laporan masyarakat yang disampaikan ke Panwaslu. Makanya perbaikan hasil tes wawancara calon anggota PPS ini sudah dilaksanakan sesuai rekomendasi,” terang pria yang akrab disapa Rozaq itu, Selasa (21/11/2017).

Baca Juga :  Kyai Mamak, Calon Bupati Sampang Yang Miliki Universitas dan Pengasuh Ponpes

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Kabupaten Sampang, Muhalli, menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya melakukan kajian dengan merekomendasi penyelenggara pemilu agar nama-nama sesuai laporan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti.

Sebab, ada 12 anggota PPS diketahui melanggar aturan, yakni merangkap jabatan. Alasan itu dikuatkan setelah adanya surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, bahwa PNS dilarang menjadi tenaga adhoc.

“Berdasarkan surat edaran itulah kita bertidak,” tandasnya.(nor/luk)