Dokumen Kasus NY. SU PNS “Cowboy” Siap Dilimpahkan Ke JPU Abdya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Dokumen Kasus NY. SU PNS “Cowboy” Siap Dilimpahkan Ke JPU Abdya

×

Dokumen Kasus NY. SU PNS “Cowboy” Siap Dilimpahkan Ke JPU Abdya

Sebarkan artikel ini
IMG 20170416 204720
Kapolsek blangpidie - Abdya, Iptu Karnofi.

Reporter : Nazli Md

ABDYA, Minggu (16/4/2017) suaraindonesia-news.com – Terkait dengan oknum NY. SU (45) PNS ‘cowboy’ yang diduga sebagai pelaku penyetrum JK, siswa SMPN 1 blangpidie, penyidik unit satuan reserse dan kriminal (Reskrim ) Polsek Blangpidie siap limpahkan dokumen ke JPU Abdya.

Kapolres Abdya, AKBP Hairajadi SH melalui kapolsek blangpidie iptu Karnofi kepada suaraindonesia-news mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan, setelah melihat sejumlah alat bukti dan keterangan dari saksi yang diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga :  Tanamkan Kebanggaan Terhadap Satuan, Kodam XII/Tpr Laksanakan Tradisi Penerimaan Warga Baru

 “Benar, kasus tersebut  telah kita tingkatkan tahap penyidiknya, dan SU telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap kapolsek iptu karnofi.

Selain itu ia  menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melengkapi sejumlah dokumen dan direcanakan  dalam minggu ini akan diserahkan ke pihak JPU Abdya.

“Ny SU tidak ditahan, karena pihak penyidik  sedang melengkapi dokumen, namun statusnya sudah tersangka dan alat buktinya sudah kita sita,” jelas Iptu karnofi.

Baca Juga :  Koordinator JCW Jatim, Apresiasi Kemenangan Polres Sumenep di Praperadilan Kasus Gedung Dinkes

Tambah iptu Karnofi, tindakan yang dipraktekkan seorang wanita pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan Kabupaten Abdya itu Ny SU melanggar pasal 368 KUHP tentang Pemerasan,  Pengancaman dan. Diancaman kurungan penjara maksimal Enam tahun.