LUMAJANG, Senin (2/9/2019) suaraindonesia-news.com – Sampai dengan siang ini, masih banyak Calon Kepala Desa (Cakades) yang belum mendapatkan Surat Keterangan Bebas Tindak Lanjut (SKBTL) dari kantor Inspektorat Kabupaten Lumajang. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang, Hanifah Dyah Ekasiwi SE, kepada sejumlah media di kantornya.
Menurutnya, SKBTL tersebut digunakan untuk menyelematkan keuangan dan aset Desa di Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa (Kades). Dan itu diperlukan Kades untuk bisa maju dalam persyaratan pendaftaran sebagai Cakades.
“Dan ini sudah kami lakukan selama 20 hari, sejak tanggal 5 – 28 Agustus lalu di 158 desa yang mengikuti kontes Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 ini. Dan yang sudah mendapatkan SKBTL ada sekitar 126 Desa, sisanya masih belum,” ungkapnya.
Dan pihak Inspektorat, kata Hanifah, tidak bisa menindaklanjuti secara mendetail terkait adanya sebuah pelanggaran akan pembangunan sebuah bangunan. Hal itu secara langsung diserahkan kepada dinas terkait, sebab pertanggungjawabannya diluar APBDes.
“Ya seperti pekerjaan bedah rumah, itu sudah kami periksa, namun kami tidak bisa mendetail memeriksanya, bukan ranah kami. Dan kami sebatas memeriksa keuangan, tanggungan dan asset saja,” paparnya.
Dan dari 158 desa yang diperiksa Inspektorat, kata Hanifah juga masih tuntas. Bagi Cakades masih ada waktu sampai jam 14.00 wib, kemarin siang, kalau selebihnya, pihaknya juga masih bisa mengelurkan SKBTL, namun akan ditolak oleh Panitia Pendaftaran Cakades.
“Kades petahana yang ingin maju kembali, wajib bebas tindak lanjut keuangan dan kekayaan desa yang menjadi tanggungjawabnya selama menjabat sebagai Kades,” ungkapnya kembali.
Sementara itu, menurut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lumajang, Dinuk Iswayuningsih, mengatakan kalau pihaknya mendukung dari pelaksanaan Pilkades ini, yaitu terkait dengan Cakades, yang terutama dari incumbent, mantan perangkat desa, mantan Kades, maupun PJ Kades, harus dinyatakan bebas dari tindaklanjut keuangan, tanggungan dan asset Desa.
“Bebas itu dari tanggungjawab sudah dinyatakan tidak mempunyai tanggungan di Desa itu,” jelasnya.
Dari pantauan awak media ini, terlihat ada sejumlah Kades beserta perangkat desanya mengantri di lobi kantor Inspektorat Kabupaten Lumajang, guna untuk melaporkan pertanggungjawaban APBDes, demi mendapatkan SKBTL tersebut.
Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Mariska