BALIKPAPAN, Rabu (05/04/2023) suaraindonesia-news.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa, (4/3) kemarin.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial A (43) warga Jalan Handil Tarun, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur dan inisial U warga (37) warga Jalan Handil Halimah, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, kedua pria yang diduga pengedar barang terlarang itu ditangkap petugas di kawasan Jalan poros Balikpapan – Samboja, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
Dijelaskan, pengungkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di kawasan Jalan Balikpapan – Samboja.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pria tersebut.
Baca Juga: Unggah Video Indehoy, Waria di Balikpapan Ditangkap Unit Cyber Polda Kaltim
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 klip plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0,90 gr bruto, 1 klip plastik bening yang di duga berisi narkoba jenis sabu seberat 48,8 gr bruto, 1 plastik Energen, 1 buah handphone merek vivo warna hitam, 1 buah handphone merek oppo warna biru, 1 unit motor Yamaha Soul GT,” ungkap Yusuf Sutejo dalam keterangan tertulis, Rabu, (5/3).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam












