Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Ditpolairud Polda Kaltim Ringkus Tiga Pencuri dan Penadah Tali Kapal, Dua Masih Buron

Avatar of admin
×

Ditpolairud Polda Kaltim Ringkus Tiga Pencuri dan Penadah Tali Kapal, Dua Masih Buron

Sebarkan artikel ini
IMG 20220214 205436
Tiga tersangka pencurian tali kapal di perairan teluk Balikpapan.

BALIKPAPAN, Senin (14/2/2022) suaraindonesia-news.com – Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim bersama Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus pencurian tali kapal di perairan teluk Balikpapan pada Senin, (7/2/2022) lalu.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AR (50), SE (43), dan KA (47).

Ketiga tersangka diamankan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim di wilayah Balikpapan Barat pada Sabtu, (12/2/2022).

Direktur Ditpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, SH menjelaskan tersangka melakukan pencurian diatas kapal asing berbendera negara Singapura bernama MT Avalon yang sedang berlabuh di perairan teluk Balikpapan.

Terungkapnya pencurian di atas kapal ini, berawal dari laporan pihak nahkoda kapal MV Avalon ke IMB (International Maritim Berau) melalui e-mail.

Kemudian dari IMB meneruskan laporan tersebut ke Ditpolairud Polda Kaltim dan kapal patroli BKO Korpolairud Baharkam Polri di Balikpapan.

Baca Juga :  Dampak Kenaikan BBM, Kasat Binmas Polres Singkawang Salurkan Bansos Untuk Masyarakat Terdampak

Setelah melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, tiga dari lima tersangka berhasil diamankan di wilayah Balikpapan Barat pada Sabtu, (12/2/2022) pukul 01.45 Wita.

“Tersangka semuanya berjumlah lima orang, baru tiga orang yang berhasil kita amankan. Dua orang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Tatar Nugroho, Senin, (14/2/2022).

Tatar mengatakan, dalam proses pengembangan pihaknya mengamankan barang bukti tali kapal sebanyak 5 roll yang sudah dijual oleh tersangka seharga 80 juta rupiah kepada seorang penadah di Kota Samarinda berinisial R (28).

“Jadi, dalam proses pengembangan kita juga mengamankan penadahnya berinisial R di Samarinda dan barang bukti tali kapal sebanyak 5 roll yang dijual tersangka,” katanya.

Dalam aksi pencurian ini, kata dia, kelima tersangka menggunakan kapal klotok dan memiliki peran masing-masing.

“Mereka ini memiliki peran masing-masing, dua orang menunggu di kapal klotok dan tiga lainnya naik ke atas kapal melalui tali jangkar,” ungkapnya.

“Ketiga tersangka naik ke atas kapal dengan bermodal sebuah linggis, kemudian di atas kapal mereka membongkar gudang dan mengambil tali yang nilainya terbilang mahal tersebut,” tandasnya.

Dalam pengungkapan kasus pencurian ini, Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan barang bukti 1 unit kapal klotok, linggis dan 5 roll tali kapal.

Baca Juga :  Tak Ada Suplai Air Bersih, Warga Cot Girek Tuding Pelayanan Perumda PDAM Tirta Pase Sangat Buruk

Tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kemudian untuk tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful