Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Uddy Syaifudin Mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) kota Batu yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri (kejari) Kota Batu dalam kasus road show Balikpapan dan Samarinda 2014, merasa dirinya kecewa dan menjadi korban pihak yang berkepentingan.
Laki-laki berambut putih ini, Saat ditemui, di Hotel Grawediya Kota Batu, Senin (31/8) mengatakan penetapan dirinya menjadi tersangka itu karena salah satunya dalam laporan yang di buat oleh Badan Penanam Modal (BPM), kota Batu yakni laporan Pertanggung jawaban shining Batu investment and exhibition penuh dengan rekayasa, setidaknya lebih dari lima tanda tangan yang dipalsukan.
“Itu nilai uangnya tidak tanggung-tanggung, nilai sangat besar, padahal saya tidak pernah tahu dana itu dari mana dan tidak pernah menerima, tahu-tahu ada tanda tangan dan stempel PHRI, akibat dari itu saya jadi tersangka” kata dia.
Ia meminta kepada semua yang terlibat dan menerima aliran dana road show Samarinda dan Balikpapan untuk terbuka dan mengungkapkan fakta sebenarnya tanpa ditutup-tutupi. ”Saya berharap untuk bersifat terbuka dan tranparan dalam mengungkap kasus Balikpapan ini , sehingga tahu persis yang yang menggunakan anggaran itu” terangnya
Menurut dia, dirinya tidak mungkin mempertanggung jawabkan sesuatu kalau tidak pernah menggunakan anggaran kegiatan, laporan kegiatan yang dibuatnya yaitu tak lain bisa dipertanggung jawabkan.
Uddy Syaifudin juga mengaku memang pernah mengajukan anggaran tapi anggaran itu bisa dipertanggung jawabkan, dan anggaran yang dipergunakan itupun bukan hanya dirinya atau pihak PHRI saja, tapi ada pihak lain, salah satunya adalah mantan Kadisperindag kota Batu Syamsul Bahri
Mantan PHRI ini juga mengatakan ada skenario besar dan untuk mengorbankan dirinya sehingga menjadi tersangka, namun jika semua pihak yang terlibat tidak mau terbuka dirinya
akan mengungkapkan semua faktanya di pengadilan nanti.
Kalau ada dugaan penggunaan anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih,kata Uddy, hal itu salah karena sesuai catatan bendahara dana yang diterima PHRI setelah dipotong Pajak hanya tinggal Rp 2,6 Miliar. Penencairan melalui tiga tahap. PHRI hanya menerima Rp 139 juta dan tiu bisa dipertanggung jawabkan. (Adi Wiyono).