Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Ditahan Polisi, Pemuda Ini 5 Kali Melakukan Pencabulan Terhadap Bunga

Avatar of admin
×

Ditahan Polisi, Pemuda Ini 5 Kali Melakukan Pencabulan Terhadap Bunga

Sebarkan artikel ini
IMG 20200221 173743
Pelaku pencabulan MUA, pemuda Alue Beurawe sudah diamankan di Polres Langsa.

LANGSA, Jumat (21/2/2020) suaraindonesia-news.com – Persetubuhan terhadap anak di bawah Umur, sebut saja bunga umur 15 tahun 10 bulan, masih seorang pelajar, alamat lorong bata Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

Yang mana tindak pidana persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur tersebut terjadi Pada hari jum’at Tanggal 20 Desember 2019 bertempat di Samping Rumah terlapor yang bertempat di Lorong Bata Gampong. Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota.

Adapun identitas Pelaku yang diamankan berinisial, MUA (19) Tahun, warga Lorong Bata Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota

Baca Juga :  Harga Ayam Anjlok, Peternak di Kabupaten Pekalongan Merugi

Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo SIK. Menjelaskan, kejadian, tindak pidana persetubuhan terhadap Anak di bawah umur tersebut sudah terjadi sebanyak 5 (lima) kali dalam waktu yang berbeda yang terakhir terjadi pada hari Jumat Tanggal 20 Desember 2019 Sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di samping rumah terlapor Lorong Bata Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dengan cara awalnya terlapor menghubungi korban untuk datang ke rumah terlapor.

“Lalu korban datang bersama temannya ke rumah terlapor. Kemudian pada saat korban dan teman korban sampai di rumah terlapor, terlapor langsung menarik tangan korban dan teman korban dan membawanya menuju ke samping rumah terlapor, sesampainya di samping rumah terlapor, langsung memaksa korban melakukan hubungan intim,” ujarnya.

Baca Juga :  Beraksi di Kota Batu, Dua Pelaku Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas

Untuk saat ini berinisial MUA, diamankan di polres Langsa. dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Oca