Disperindag Kota Langsa Diduga Bermain Dalam Pengutipan Restribusi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Disperindag Kota Langsa Diduga Bermain Dalam Pengutipan Restribusi

×

Disperindag Kota Langsa Diduga Bermain Dalam Pengutipan Restribusi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160212 182814
Surat bukti perjanjian kontrak dan surat bukti peringatan

Reporter : Rusdi Hanafiah

Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Mulai dipertanyakan dan mengapa terjadi diseputaran pedagang kaki lima yang sekarang ini mulai dibicarakan dengan peran yang dijalankan oleh Diskoperindag Kota Langsa, “Sumber yang dihimpun SI, Jum’at (12/2) tentang Kontrak Pengutipan Retribusi dijalankan oknum berinisial BB mengatas namakan sebagai Pedagang Kaki Lima telah melakukan pengutipan diseputaran Lapangan Merdeka dan Lapangan Belakang Kota Langsa.

Menurut PPLM (Persatuan Pedagang Lapangan Merdeka) kontrak tersebut dibuat dan diberikan secara terselubung tanpa pemberitahuan kepada PPLM selaku pemegang kontrak awal.

Ketua PPLM, Doni Sinaga, A. Ma.Pd mengungkapkan, berdasarkan evaluasi hasil kerja PPLM selama memegang kontrak dalam pengutipan retribusi sangat baik, tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam poin-poin perjanjian kontrak. Namun tiba-tiba Disperindag memberikan kontrak pengutipan retribusi kepada BB atas nama diri pribadi dan tanpa pemberitahuan kepada PPLM.

Sejumlah pedagang lapangan merdeka melaporkan bahwa BB memungut uang retribusi diluar ketentuan yang berlaku. Yaitu uang retribusi Rp 2000 / hari dipungut Rp 3000 sampai Rp 5000. Padahal dikertas retribusi jelas tertulis Rp 2000 .

Selain itu BB sudah dua kali mendapat surat peringatan dari Disperindag karena melakukan sejumlah pelanggaran poin-poin perjanjian kontrak. (foto surat peringatan terlampir).

Baca Juga :  Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Pamsimas Dengan Anggaran Rp. 7 Miliar

Doni mengatakan untuk tahun 2016, PPLM sudah mengajukan surat perpanjangan kontrak yang disampaikan pada November 2015 lalu.

“Disperindag meminta setoran distribusi dinaikan dari sebelumnya Rp 3 juta / bulan naik menjadi Rp 4,5 juta/ bulan. PPLM menyanggupi permintaan tersebut,”kata Doni.

Tetapi sambung Doni, anehnya secara diam-diam Disperindag memberikan kontrak kepada BB atas nama pribadi dengan nilai Rp 4 juta/ bulan. Dalam kontrak tertulis nama Kaoy Ahmad, SE (Kabid Pasar) atas nama Pemda Kota Langsa, selaku pihak pertama dan nama Banta Bakri. BSC (pedagagang) atas nama diri sendiri/pribadi, selaku pihak kedua, ungkap Doni.

Doni merasa heran, ada apa dibalik pemberian kontrak kepada BB tersebut. PPLM adalah organisasi pedagang sementara BB atas nama diri pribadi.

“Tidak masalah jika kotrak dengan PPLM tidak diperpanjang tetapi pemberian kontrak kepada BB sangat aneh. Hal ini terkesan bahwa keputusan kebijakan Dinas (Pemda) ditangan oknum pribadi pejabat dinas dan orang pribadi,”ujar Doni.

Kepala Disperindag Kota Langsa, Ir. Ariman, MM mengatakan tidak mengetahui tentang pemberian kontrak tersebut, karena dibuat saat kadis pejabat lama.

“Saya akan memeriksa kasus ini dan meminta penjelasan Kabid Pasar terkait pemberian kontrak kepada orang pribadi tersebut,” ungkap Ir. Ariman Saat dikonfirmasi diruang kerjanya minggu lalu.

Baca Juga :  24 Miliar DBHCHT Lumajang Dikelola Oleh 14 OPD

Sementara Kaoy Ahmad, Kabid Pasar Disperindag Kota Langsa, mengaku pemberian kontrak kepada BB atas rekomendasi Walikota karena katanya BB adalah timses walikota.

“Saya kasi kontrak ke Banta Bakri karena rekom walikota,” ucap Kaoy Ahmad.

Kaoy Ahmad juga membenarkan bahwa sudah dua kali mengeluarkan surat peringatan kepada Banta Bakri karena melakukan sejumlah pelanggaran dalam poin-poin perjanjian kontrak.

Walikota Langsa, Usman Abdullah,SE membatah telah memberi rekomendasi untuk Banta Bakri sebagai penerima kontrak pengutipan retribusi.

Direktur LSM Gajah Puteh, Sayed Zahirsyah mengatakan patut diduga ada perjanjian suap terselubung antara oknum dari Disperidag dengan BB atas pemberian kontrak tersebut. Apalagi mencatut nama walikota untuk mendapatkan kontrak. Kasus ini mirip “Papa Minta Saham”.

“Pemberian kontrak retribusi kepada orang pribadi dengan mencatut nama Walikota sangat mencoreng nama baik walikota Langsa dan Dinas terkait,” ucap Sayed Zahirsyah.

Mohon walikota segera menindak oknum tersebut dan menyelesaikan kasus ini dengan bijaksana, ungkap Sayed Zahirsyah.

Para pedagang melalui PPLM mengharapkan walikota dan Kepala Disperindag dapat membatu para pedagang dengan bijaksana.

Respon (1)

Komentar ditutup.