BOGOR, Rabu (19/12/2018) suaraindonesia-news.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor musnahkan 16.996 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) invalid atau rusak dan yang tidak berlaku lagi, Rabu (19/12) sore.
Pemusnahan yang digelar di halaman Balaikota Bogor itu turut dihadiri Muspida Kota Bogor, Mabes Polri, Dandim 0606 dan Polresta Bogor Kota.
Usai pemusnahan, Plt Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiat mengatakan kepada wartawan, bahwa KTP-el yang saat ini dimusnahkan berjumlah 16.996 keping, yang merupakan hasil dari transaksi pelayanan di loket. Sementara proses pemusnahan fisik KTP-el itu dengan cara di bakar.
“Ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri No. 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el invalid atau rusak. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 18 Desember kemarin, dan hari ini kita musnahkan bersama di halaman Balaikota ini,” ungkap Dody.
Ditembahkan Dody, KTP-el yang dimusnahkan itu adalah hasil cetakan di atas tahun 2013. Sebab, dibawah tahun tersebut tidak ditemukan sama sekali. Artinya, cetakan massal di tahun 2011 sampai 2013 itu semuanya sudah didistribusikan kepada masyarakat Kota Bogor.
“Untuk selanjutnya, pemusnahan KTP-el invalid akan dilakukan secara harian, ketika transaksi di loket pelayanan kami,” tuturnya.
Adapun tujuan dimusnahkannya KTP-el tersebut, kata Dody, untuk meyakinkan kepada warga, bahwa Disdukcapil transparan dalam pelaksanaan pengelolaan KTP-el di Kota Bogor
Sementara Wali Kota Bogor, Bima Arya mengingingkan seluruh tahapan Pilpres tahun depan berjalan dengan baik tidak ada simpang siur yang berkaitan dengan data, yang memiliki hak dijamin.
“Jadi kita minimalisir semua, muspida menjaga kebersamaan, tapi faktor administratif juga penting, jadi itu saya kira karena isu KTP ditarik ke politik. Di sini saya tegaskan bahwa kita menjalankan arahan dari pusat untuk menunjukkan profesionalme kita dalam hal administrasi kependudukan,” pungkasnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Imam