ABDYA, Senin (12/7/2021) suaraindonesia-news.com – Sebagai saran pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini terus berupaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Setempat.
Diantaranya dalam rangka memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang sudah ditetapkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (Kemenpan RB) RI.
Pelayanan yang dimaksud mengenai penyusunan standar pelayanan dan maklumat pelayanan serta standar operasi pelayanan (SOP).
Kepala Disdukcapil Abdya, Jamaluddin kepada awak media ini senin (17/7/2021) mengatakan, standar pelayanan melalui banner, spanduk dan stiker yang ditempelkan depan kantor bertulisan dihimbau kepada masyarakat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka seluruh Penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.
Sambungnya, hal ini dikuatkan dengan disahkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 25 Tahun 2009.
Selanjutnya, kata Jamal, standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Intinya dinas kependudukan dan pencatatan sipil Abdya,terus berupaya berbenah diri untuk mengoptimalkan pelayanan publik sesuai dengan standar operasi pelayanan (SOP) Disdukcapil,” pungkasnya.
Reporter : Nazli
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












