PROBOLINGGO, Rabu (27-Maret-2018) suaraindonesia.news.com – Berawal dari rasa dendam, geng anak jalanan (anjal) yang biasa mengamen di sekitar pertigaan lampu merah Pos Polisi Ketapang Kota Probolinggo Jawa Timur tega membantai temannya sendiri hingga tewas.
Geng anjal yang tega membantai temannya sendiri itu adalah, 1). Septian Bagus Prabowo (25), pengamen, alamat jalan Semeru Rt.05/Rw.06, Kelurahan/Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, 2). Muhammad Usman (20), pengamen, alamat dusun Krajan, Rt.01/Rw.01, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, 3). Choirul Umam (20), pengamen, alamat jalan Kerinci Rt.03/Rw.01 Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, 4). Fatok Fauzan (23), pengamen, alamat dusun Krajan, Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, 5). Nur Rahmat (20), pengamen, alamat dusun Karang Tengah, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, serta dua anjal pengamen dibawah umur asal Kecamatan Kademangan, berinisial AR (15) dan MHHH (15). Sementara satu tersangka berinisial S (20), juga pengamen, saat ini masih buron Polisi.
Sedang korbannya adalah Muh Faizin (17), pengamen, alamat dusun Ombenan, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.
Terkait hal tersebut, Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Alfian Nurrizal mengungkapkan, bahwa para tersangka ini membantai korban hingga tewas karena dipicu rasa dendam kepada korban yang dianggap tidak memiliki rasa solidaritas kepada sesama teman. Menurut keterangan para tersangka saat diperiksa penyidik, korban ini kalau dapat uang dari mengamen digunakan sendiri. Sedang para tersangka kalau dapat uang dari mengamen digunakan untuk makan bersama.
“Karena dipicu rasa dendam tersebut, kemudian para tersangka ini merencanakan untuk menghabisi/membunuh korban secara bersama sama”.
Korban dibantai para tersangka dibagian depan (dada), punggung dengan menggunakan sebilah pisau dan katter hingga korban meninggal di tempat kejadian dengan mengalami 20 tusukan, ungkap Kapolres AKBP. Alfian Nurrizal, Rabu (27/3/18) siang.
Alfian Nurrizal membeberkan, kronologis kejadian, awalnya pada hari Minggu (4/3/2018) sekitar jam 21.00 Wib korban berada di terminal minum minuman keras (miras) bersama temannya yang lain. Kemudian korban dijemput oleh tersangka Septian Bagus Prabowo bersama tersangka S dengan naik sepeda motor Suzuki Tornado diajak ke pertigaan Ketapang.
Sampai di pertigaan Ketapang, korban turun dari sepeda motor, dan memberi salam kepada para tersangka. Setelah itu korban diajak oleh para tersangka ke taman sebelah timur. Ditempat itu korban kemudian dipegangi oleh salah satu tersangka, dan tersangka yang lain menusukkan pisau kearah dada korban beberapa kali hingga korban jatuh tersungkur.
Setelah korban jatuh tersungkur, para tersangka yang lain menusukkan pisau dan katter secara bergantian ke punggung korban, hingga korban meninggal di tempat kejadian, kata Alfian membeberkan.
Alfian Nurrizal menjelaskan, para tersangka ini berhasil di ungkap karena saat melakukan aksinya terekam CCTV. Selain itu juga diketahui golongan darah korban tidak sama dengan golongan darah tersangka Septian Bagus Prabowo. “Pasalnya tersangka Septian juga mengalami luka dibagian lengan kiri. Setelah dicek di lab, golongan darah tersangka Septian sama dengan golongan darah yang menempel di tubuh korban”.
Selanjutnya, kata Alfian Nurrizal, para tersangka ini mulai 6-Maret-2018 sampai dengan 25-Maret-2018, mereka satu persatu ditangkap petugas di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.
“Setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa tersangka Septian Bagus Prabowo merupakan otak terjadinya peristiwa pembantaian kepada korban hingga meninggal. Disamping itu, juga diketahui bahwa tersangka Septian Bagus Prabowo juga merupakan residivis. Sebelumnya pernah di hukum karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas), papar Alfian Nurrizal.
Alfian Nurrizal menegaskan, “Karena korban masih dibawah umur, para tersangka ini di jerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76.C Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara”, tandasnya.
Reporter : S Widjanarko
Editor : Agira
Publisher : Imam













