SUMENEP, Rabu (28/03/2018) suaraindonesia-news.com – Persoalan adanya dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan Agen Penyuplai Minyak dan Solar (APMS) hingga menyebabkan tingginya harga BBM jenis Solar di Kepulauan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang melebihi harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah terus menggelinding.
Tingginya harga BBM diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut disebabkan karena APMS setempat, mendistribusikan BBM satu harga, dijual dengan cara menjual kepada pengepul dalam bentuk drum selanjutnya pengepul kepada pengecer.
Tidak hanya itu, pihak APMS sengaja memakai saudara dan teman dekatnya sebagai pengepul/pengecer untuk melayani pembeli dengan ketentuan harga yang sudah disepakati antara pengepul dengan pihak APMS.
Parahnya lagi, penyaluran BBM oleh APMS langsung disalurkan ke pihak pengepul tanpa melalui tangki APMS terlebih dahulu, yang seharusnya secara teknis dimasukan ke tangki APMS terlebih dahulu sebelum disalurkan ke pengepul.
Baca Juga: Begini Dugaan Permainan APMS Sapeken Hingga Harga BBM Melambung Tinggi
Kemudian oleh pengepul dijual kembali kepada pengecer, sehingga masyarakat memperoleh BBM jenis Solar itu dengan harga yang sangat mahal, hingga mencapai Rp 5.750 bahkan tembus Rp 6000 per liter.
“Secara aturan APMS tidak boleh menjual kembali kepada pengepul. Apalagi untuk mengambil keuntungan lebih dengan menaikkan harga yang sudah ditetapkan,” terang Manager Communication & CSR Marketing Operation Region V (MOR V) Pertamina, Rifky Rahman Yusuf, kepada media ini. Rabu (28/03/2018).
Rifky mengaku, jika pihak Pertamina melakukan kerjasama dengan APMS murni tanpa ada campur tangan pihak luar. Apalagi, menurutnya jika hal tersebut untuk mengambil keuntungan dari masyarakat dengan menjual kembali diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Yang kita kenal hanya APMS. Jadi, kalau ditemukan pelanggaran, mari kita siap tindak,” tegasnya.
Sesuai aturan, lanjut Rifky, APMS tidak boleh melakukan penjualan BBM kepada pengepul. Apalagi untuk mengambil keuntungan dua kali lipat dari masyarakat.
“Yang pasti APMS itu tidak boleh jual eceran lagi. Apalagi sampek ada main mata dengan pihak pengepul,” pungkasnya.
Disinggung terkait proses pendistribusian yang dilakukan dari Tangker langsung ke pengepul tanpa melalui Dispenser APMS, Rifky menegaskan jika hal tersebut jelas menyalahi aturan pertamina.
“Kalaupun ada alibi APMS karena sudah di sepakati pihak Camat atau Muspika setempat, tetap harus jelas, harus ada surat tertulis, terkait ketetapan harga dll, itupun sudah by surve, yang pasti intinya bukan untuk menaikkan harga tapi untuk meratakan pendistribusian BBM itu, bukan untuk mengambil untung lebih,” tegasnya.
Seperti diketahui, pihak APMS menebus BBM jenis Solar dengan harga Rp. 4.980, dengan harga jual nasional 5.150/liter. Namun, selain itu APMS juga menerima margin dari pertamina Rp 200/liternya.
Sementara untuk penyaluran BBM bersubsidi di Pulau Sapeken melalui dua APMS, yaitu APMS dari CV. Duta Sapeken Energi milik Hj. Nuraini dan APMS dari CV. Sumber Alam Makmur milik H. Ardi sebagai Pimpinan sekaligus pemilik perusahaan.
Reporter : Zain
Editor : Amin
Publisher : Imam