Reporter: Jar
Sumenep, Kamis 15/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Iqbal Kepala Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (15/09) siang.
Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna mengatakan bahwa Kepala Desa Guluk-Guluk ditetapkan setelah diperiksa sebagai saksi selama 5 jam.
“Hari ini yang bersangkutan, Iqbal , Kades Guluk-Guluk kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan raskin,” jelas Kepala Kejari Sumenep Bambang Sutrisna.
Menurutnya, penetapan Iqbal sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti. Iqbal diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan uang negara atas kasus bantuan beras bersubsidi untuk rakyat miskin (Raskin) tahun anggaran 2010-2014.
“Kerugian negara pasti ada, namun kami masih akan lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Sementara, pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.