Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Dinsos Abdya, Validasi Kembali Data Penerima Bansos Rastra ke Desa

Avatar of admin
×

Dinsos Abdya, Validasi Kembali Data Penerima Bansos Rastra ke Desa

Sebarkan artikel ini
hjgf
Kepala Dinas sosial Abdya, Ikhwansyah,TA,SH.

ACEH-ABDYA, kamis (15/03/2018 ) suaraindonesia-news.com – Untuk keakuratan data penerima bantuan Keluarga Penerima  Manfaat (KPM) dari Kementrian Sosial RI, Dinas sosial Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) lakukan validasi kembali data penerima bantuan sosial rastra.ke 152 desa dikabupaten setempat.

Kepala Dinas sosial Abdya,Ikhwansyah, TA, SH kepada suaraindonesia-news.com mengatakan, sudah memperoleh basis data terpadu dari kementerian sosial yang jumlahnya sekitar 9.000 KK dan sudah diserahkan kepada  Kades masing-masing Desa sebagai acuan jika ada yang perlu diganti.

Lanjutnya, pada penyaluran Rastra perdana bulan lalu, ditemukan banyak warga yang tidak layak menerima bansos rastra, akibatnya, banyak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tidak mendapatkan, ini semua disebabkan oleh data  tahun 2011-2015 ,yang diambil oleh kementerian.

“Jadi, data yang kemarin ada sudah meninggal, pindah alamat, dulu miskin sekarang hidupnya sudah berubah, bahkan ada yang sudah jadi pengawai dan banyak yang lainnya, tetapi ,mereka menerima bantuan tersebut,” jelas kadis sosial Ikhwansyah.

Baca Juga :  Terjerat Pinjaman Rp 100 juta, Warga Kota Batu Terusir Dari Rumahnya

Namun, katanya lagi, setelah melakukan MoU dengan pihak kementerian terkait, pihak Dinas menerima basis data terpadu yang jumlahnya 9.000 kk, sehingga akan mempermudah Aparatur Gampong dan petugas dalam mendata kembali agar data penerima rastra betul-betul valid sesuai dengan yang diharapkan.

Baca Juga: Dandim 0104 Aceh Timur, Hadiri Rakornis TMMD Ke – 101 

“Nantinya, Aparatur Gampong pada saat melakukan validasi data penerima bansos rastra harus mengantikan dengan nama – nama yang ada di basis data terpadu ( BDT,) tidak boleh diluar itu,keucik  harus hati-hati ” tegasnya.

Sementara itu, Ikhwansyah juga menambahkan, Aparatur Gampong harus menjalankan sesuai aturan dalam melakukan pendataan ulang penerima rastra pada setiap Desa dalam Kabupaten Abdya, ini akan sangat mendukung untuk memperoleh data yang betul – betul valid, kalaupun ada yang lebih layak menerima bansos tetapi namanya tidak ada dalam BDT itupun tidak boleh, namun yang bersangkutan akan kita usulkan kembali pada bulan Mei-Juni mendatang.

Baca Juga :  Abdya Peringkat 17 Hasil UNBK Tahun Ajaran 2017-2018

“Saya berharap Aparatur Gampong bisa bekerja maksimal karena semua data penerima bansos rastra dipulangkan ke Desa, jadi Desa bertanggungjawab penuh tentang hal ini,” ujarnya.

Tambahnya, pihak dinas dalam waktu dekat ini  akan mengelar pelatihan meng akses data -data khusus untuk operator desa. “Ini akan segera dilakukan karena kedepan semua data  desa yang akan menanggani,” pungkas Ikhwansyah.

Reporter : Nazli Md
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam