Berita Utama

Dinilai Aliran Sesat, TPAS Himbau Empat Aliran Keagamaan Abdya Menghentikan Aktifitas Sementara

51
×

Dinilai Aliran Sesat, TPAS Himbau Empat Aliran Keagamaan Abdya Menghentikan Aktifitas Sementara

Sebarkan artikel ini
IMG 20160113 003241
Wakil Bupati Abdya, Erwanto SE.MA bersama Kepala DSI Abdya, Adnan SH dan ketua bidang koordinasi tim penanggulangan aliran sesat serta anggota saat meminpin konferensi pers dengan sejumlah wartawan

Reporter : Nazli MD

Blangpidie-Abdya, Suara Indonesia-News.Com – Setelah melakukan investigasi terhadap empat aliran keagamaan yang dinilai sesat berdasarkan laporan tertulis dari masyarakat, akhirnya tim Penanggulangan Aliran Sesat yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghimbau kepada keempat alirasan tersebut untuk mengehentikan aktifitas.

Himbauan tersebut disampaikan Wakil Bupati Abdya, Erwanto SE, MA selaku ketua Tim Penanggulangan Aliran Sesat didampingi Ketua bidang koordinasi tim Tgk H. Qudusi Syam Marfaly, Kepala Dinas Syariat Isalam (DSI) Abdya Adnan SH melaksanakan konferensi pers dengan sejumlah wartawan di aula Masjid Perkantoran Abdya. Selasa (12/1).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Bupati Abdya, Erwanto menjelaskan, keempat aliran keagamaan yang ditemukan sesat tersebut yakni Himpunan Hizburt Tahrir Indonesia (HTI), Tariqat Syattariah, Tgk. Maimun dan Salafi Wahabi.

”Keempat aliran keagamaan ini memiliki keyakinan aqidah dan praktek-praktek ibadah yang berbeda dari Ahlussunnah Waljama’ah,”sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, keempat aliran keagamaan tersebut selain dinyatakan menyimpang juga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.

”Atas dasar masukan dan pertimbangan dari tim, Bupati Abdya telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 450/1706/2015 tentang Himbauan penghentian sementara aktifitas keempat aliran tersebut.”sebut Erwanto.

Lebih lanjut ditegaskan, penghentian sementara aktifitas keempat aliran keagamaan yang dinilai meresahkan tersebut sa,mpai batas waktu yang ditentukan sembari menunggu adanya keputusan dan fatwa dari MPU Aceh.

”Pemerintah Abdya melalui surat nomor 459/1705/2015 tertanggal 21 Desember 2015 telah menyurati MPU Aceh untuk segera mengambil sikap dengan mengeluarkan fatwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Erwanto.

Pada kesempatan itu, ketua bidang koordinasi tim penanggulangan aliran sesat kabupaten Abdya, Tgk. H Qudusi Syam Marfaly menambahkan, dalam menanggapi isu-isu yang terkait dengan ajaran yang terindikasi sesat, pihanya tidak langsung mengatakan itu sesat, sebab yang memvonis satu aliran itu sesat adalah wewenang dari MPU Aceh.