BATANGHARI, Rabu (11/12/2019) suaraindonesia-news.com – Dinas Pendidikan Dan Kebudayan Batanghari Telah melakukan penguatan 107 Kepala Sekolah Batanghari untuk memenuhi syarat PP 6 Tahun 2018.
Dalam PP 6 Tahun 2018 Kepala Sekolah harus memenuhi syarat, Adapun syarat yang harus di penuhi adalah Pendidikan S1, Gologan III C dan mempunyai No Unit Kepela Sekolah (NUKS).
Kepala Sekolah yang di angkat sebelum Tahun 2017 harus memiliki No NUKS yang di keluarkan LPPKS Solo.
Dianas Pendidikan Dan Kebudayan Melalui Yaakin, SPd Kabid Guru Tenaga Kerja (GTK) telah mengeluarkan 107 No NUKS.
Menurut Yaakin, ada 40 Kepala Sekolah yang mengunakan Dana APBD, 67 Kepala Sekolah mengunakan Dana APBN.
“Kegiatan ini masi berlangsung dari 107 NUKS yang di keluarkan, 75 orang sudah kita laksanakan, 40 orang dari Dana APBN, 67 orang dari Dana APBD dan 35 orang yang terealisasi, 32 orang sedang berlangsung dari 32 orang tersebut 28 dari Kepala Sekolah TK, SD, SMP Negeri dan 4 dari Kepala Sekolah TK Swasta,” Tutup Yaakin.
Reporter : Jepri
Editor : Amin
Publisher : Oca