NIAS, Kamis (26/9/2019) suaraindonesia-news.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Nias presentasikan Klinik Konsultasi Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat atau disingkat Kipas Emas pada kegiatan Lomba Inovasi Perangkat Daerah Kabupaten Nias yang diselenggarakan di lantai I ruang rapat Kantor Bupati setempat, Kamis (26/9).
Presentasi tersebut di paparkan langsung Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andhika Perdana Laoly, SSTP, M.Si. Dalam pemaparannya, Andhika Perdana Laoly menyampaikan tujuan dari sistem Inovasi terbarunya.
“Untuk melakukan pembaharuan Inspektorat akan melaksanakan pengawasan dengan lebih mengedepan fungsi pencegahan terjadinya penyimpangan dan mengupayakan agar OPD/Unit kerja proaktif serta menempatkan pengawasan sebagai hal yang penting dan dibutuhkan bagi manajemen yang dapat membantu tercapainya tujuan organisasi dengan baik,” jelas Andhika.
Maka dari itu kata dia, Inspektorat selaku APIP memprogramkan Inovasi berupa pembentukan “Klinik Konsultasi Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat” atau disingkat Kipas Emas.
Inovasi di atas dicetuskan sebagai bentuk solusi karena selama ini upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan masih minim, karena lebih banyak kegiatan audit yang dilakukan oleh APIP sifatnya post audit.
“Inspektorat Daerah Kabupaten Nias akan mengembangkan “Kipas Emas” sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung terselenggaranya pelayanan publik menuju terwujudnya Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) di Kabupaten Nias,” tuturnya.
Untuk itu ia mengaku pihaknya akan menyumbangkan keahlian dan kompetensi secara intensif dengan memberikan layanan klinik konsultasi pengawasan dengan maksud untuk memberikan keyakinan, peringatan dini dan konsultasi dalam membangun Pemerintahan yang baik dan bersih.
Menurut narasumber jika Inovasi yang di singkat “Kipas Emas” tersebut akan dilaksanakan mulai Oktober 2019 dan akan terus dikembangkan.
“Dampak yang diharapkan ke depan tentunya adalah terciptanya Pemerintahan yang baik dan bersih yang dalam hal ini dapat diukur dengan parameter yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tanpa paragraf penjelas maupun temuan seminimal mungkin yang bersifat material,” ucap Inspektur Daerah Kabupaten Nias itu.
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Marisa












