Reporter : liq
Sumenep, suaraindonesia-news.com – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, Madura, Jawa Timur datangi kantor Kejaksaan Negri (Kejari) setempat, Kamis (7/4/2016).
Sejumlah kades tersebut menanyakan pelaporan oleh LSM Lidik Hukum dan Ham tentang dugaan penyelewengan Raskin. Semua Kepala Desa di temui oleh Kajari Sumenep Bambang Sutrisna.SH, di Aulah kantor ke Jaksaan, Kamis (7/4/2016).
“Kami meminta Kejari untuk tidak menanggapi laporkan LSM yang melaporkan penyimpangan Raskin. Karena selama ini LSM hanya menakut-nakuti Kepala Desa,” kata Ketua AKD, Imam Idhafi saat di forum audiensi.
Imam, Kalau yang dituduhkan penyimpangan karena dilakukan pemerataan pendistribusian raskin, maka diharapkan bisa memaklumi dan diberi kebijakan lain.
“Karena faktanya, banyak masyarakat dibawah yang benar-benar tidak layak menerima, oleh karenanya kami berikan secara merata kepada masyarakat,” kilahnya.
Sementara Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna membenarkan bahwa telah menerima laporan dugaan penyimpangan Raksin dari salah satu LSM di Sumenep.
“Kami sudah terima laporan LSM. Tetapi, Kejari tidak akan serta merta menyikapi, tapi kami akan mempelajari terlebih dahulu. Kalau ditemukan penyimpangan, baru akan ditindak lanjuti,” jelas Bambang Sutrisna.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Sutrisna mengakui menerima laporan dari salah satu LSM, cuma pihaknya masih menganalisa, jika ada unsur pidananya maka pasti akan ditindak lanjuti. ujarnya.
“Laporan masyarakat itu penting, jadi bisa membantu tugas kami di Kejari, jadi Kejari tidak akan serta merta menyikapi, tapi kami akan mempelajari terlebih dahulu. Kalau misalnya ditemukan penyimpagan, baru akan ditindak lanjuti,” pungkas Bambang Sutrisna.