Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Dilaporkan ke Polda Jateng atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Utomo Balik Ajukan Gugatan Perdata di PN Pati

Avatar of admin
×

Dilaporkan ke Polda Jateng atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Utomo Balik Ajukan Gugatan Perdata di PN Pati

Sebarkan artikel ini
IMG 20250803 120455
Foto: H. Utomo alias Haji Tomo, balik menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

PATI, Minggu (03/08) suaraindonesia-news.com – Dilaporkan ke Polda Jateng atas tuduhan penipuan dan penggelapan, H Utomo alias Haji Tomo, warga di wilayah Kecamatan Juwana, balik mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Ia memilih untuk menggugat Polda Jateng dan orang yang melaporkannya, yakni Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah alias Zana, wanita pengusaha asal Kota Pati, sebagai bagian dari pemenuhan hak warga negara yang taat hukum.

Gugatan perdata dengan register perkara nomor: 58/Pdt.G/2025/PN Pti, tertanggal 25 Juli 2025 itu, akan disidangkan pada 5 Agustus mendatang.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memilih untuk menggugat Zana dan Polda Jateng. Untuk menguji dan membuktikan, bahwa tindakan Zana yang membuat laporan di Polda Jateng dengan dasar kwitansi adalah salah alamat dan tidak sah”, kata Haji Tomo, Minggu (03/08/25).

Dalam kesempatan ini, ia meminta Kapolri dan Kapolda Jateng untuk menindak tegas penyidik yang dinilainya tidak profesional dan terkesan hendak meng-kriminalisasi. Dan meminta penyidik untuk lebih teliti dan objektif terhadap suatu laporan dan bukti-bukti yang diajukan.

“Apa dasarnya saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Penyidik juga harus bertindak secara profesional dalam menangani sebuah laporan”, tegasnya.

Lebih lanjut Haji Tomo mengungkapkan persoalan yang dihadapinya, yakni bermula dari adanya kerjasama usaha pengelolaan modal sebesar 1,75 milyar rupiah. Modal sebesar itu diterima Haji Tomo dari Zana, dengan bukti kwitansi tertanggal 26 November 2016.

Baca Juga :  Langkah Pemkab Jember Berikan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Berjalannya waktu, oleh Haji Tomo, bukti kwitansi tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi atau kadaluwarsa, berdasarkan terbitnya beberapa dokumen yang sah, antara lain,
-Surat Perjanjian Kerjasama Penyertaan dan Pengelolaan Modal bernomor 204, tanggal 24 Januari 2017, dibuat dihadapan Notaris Johan Nurjam Haba, SH; MKn.

Baca Juga :  DP3A Kota Bogor Bekerjasama Dengan Rumah BUMN Bogor Bank Mandiri Salurkan 100 Paket Sembako

-Surat Pernyataan Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah, tanggal 24 Januari 2017, yang menyebutkan bahwa kwitansi terkait kerjasama permodalan itu, tidak sah dan tidak berlaku lagi.

-Surat Pernyataan Bersama, tanggal 28 Januari 2017, yang juga menyatakan kwitansi tidak sah dan tidak berlaku.

-Surat Kesepakatan Bersama, tanggal 2 Mei 2017, yang ditandatangani oleh para pihak.

“Saya punya surat-surat kesepakatan yang dibuat di hadapan Notaris dan di bawah tangan secara sah, terkait kwitansi yang sudah dinyatakan tidak berlaku. Bagaimana saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan?. Anehnya, pihak Polda Jateng tetap saja memproses laporan tersebut”, tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Haji Tomo dan istrinya, telah menjalani pemeriksaan di Polda Jateng atas laporan dari Zana, dengan sangkaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai yang diatur dalam Pasal 378/ 372 KUHP.