Dikenal Tega Lukai Korban, 10 Pelaku Pencurian Spesial Truk Lintas Provinsi Dibekuk Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Dikenal Tega Lukai Korban, 10 Pelaku Pencurian Spesial Truk Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

×

Dikenal Tega Lukai Korban, 10 Pelaku Pencurian Spesial Truk Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200326 204725
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie menunjukkan Barang Bukti kejahatan Di Mapolda Jatim, Kamis (26/3/2020).

SURABAYA, Kamis (26/3/2020) suaraindonesia-news.com – Sepuluh pelaku tindak kejahatan jalanan khususnya curanmor spesialis truk lintas provinsi tak berkutik saat diamankan Ditreskrimum Polda Jatim. Tak tanggung-tanggung untuk melancarkan aksinya, para pelaku tega melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Saat merilis kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie memamerkan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan sepucuk senjata api (senpi) milik para pelaku.

“Kami mengamankan sindikat pelaku curanmor berjumlah sepuluh orang. Mereka ini spesialis pencurian truk jenis engkel dan beberapa mobil box atau pick up. Para pelaku cukup sadis, mereka tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam dan senjata api,” kata Pitra di Mapolda Jatim, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga :  Bom Meledak di Sibolga, Tim Densus 88 Bujuk Anak Istri Serahkan Diri

Pitra mengungkapkan, selain di wilayah Jawa Timur sendiri biasanya para pelaku beraksi di provinsi lainnya, seperti di wilayah Jawa Tengah sampai Jawa Barat.

“Untuk TKP (tempat kejadian perkara) di Probolinggo, Jember, Lumajang, Blitar. Kalau luar provinsi di Semarang dan Cirebon,” ungkapnya.

Dari penangkapan 10 pelaku, polisi mengamankan banyak barang bukti. Mulai dari kepala kendaraan truk yang jumlahnya cukup banyak.

“Truk ini dicuri dari parkiran dan halaman rumah warga. Setelah dicuri lalu ditaruh di suatu tempat untuk dipreteli atau bahasa lapangannya dikanibal lalu dijual secara terpisah,” sambung Pitra.

Barang bukti lain yang diamankan, yakni kunci T untuk merusak rumah kunci truk, belasan ponsel, rekening beberapa bank, dan juga surat-surat kendaraan.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Nias Adakan Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

Seluruh barang bukti itu diperoleh dari 10 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian dan juga penadah.

“Kami amankan barang bukti mulai sajam berupa celurit yang digunakan untuk melulai korban. Ada juga senjata api dengan peluri kaliber 5,6 yang cukup besar. Ini peluru yang digunakan TNI tapi menggunakan senjata api rakitan yang dimodifikasi sendiri,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365, serta 480 KUHP. Ancaman pidananya minimal hukuman penjara lima tahun.

Reporter : Addy/Agus DC
Editor : Amin
Publiser : Ela