Diimingi Upah 200 Ribu, Dua Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Diimingi Upah 200 Ribu, Dua Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus Polisi

×

Diimingi Upah 200 Ribu, Dua Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20221024 204053
Foto: Dua pengedar sabu berinisial S alias O dan DE saat diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

BALIKPAPAN, Senin (24/10/2022) suaraindonesia-news.com – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial S alias O dan DE berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

Kedua pengedar ini, ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku S yang merupakan seorang residivis pengedar sabu-sabu ini ditangkap di kawasan Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat pada (13/10/2022) lalu.

Sedangkan pelaku DE ditangkap di kawasan Jalan MT. Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan pada (16/10/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda menjelaskan, dari dua pengungkapan kasus narkoba tersebut pihaknya melakukan pengungkapan pertama di kawasan Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pengedar berinisial S alias O.

Baca Juga :  Sekretariat PPK se-Kota Balikpapan Tandatangani Pakta Integritas, Ini Tugas dan Kewajibannya

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 110,76 gram brutto.

“Dari pengakuan pelaku S ini, dia (pelaku) mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BT dari Samarinda. Pelaku mendapatkan sabu ini untuk dijual di wilayah Balikpapan,” ujar Kompol Roganda, Senin, (24/10).

Pelaku ini, kata Roganda, mendapatkan iming-iming sebesar 200 ribu rupiah per gram jika berhasil melakukan penjualan.

“Hasil dari penjualan sabu ini akan disetorkan kepada BT di Samarinda yang sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Selain tiga paket Sabu, dari tangan S alias O petugas juga menyita 1 handphone, tas kecil warna hitam dan kantong kain.

“Pelaku S ini merupakan residivis, pernah di vonis 6 tahun 3 bulan dengan kasus yang sama. Pelaku mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu-sabu, mulai 20 gram, 30 gram dan 110, 76 gram,” bebernya.

Selanjutnya, pengungkapan kasus yang kedua dengan inisial DE petugas mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 23 gram brutto.

Baca Juga :  Bupati Baddrut Tamam Ajak Seluruh Ormas di Pamekasan Cegah Stunting

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tisu untuk membungkus sabu, 1 bungkus rokok, 1 sendok plastik untuk menakar, tas hitam kecil warna hitam, timbangan digital dan 1 handphone.

“DE ini merupakan suruhan inisial R yang juga sudah kita tetapkan sebagai DPO. DE juga di upah dari nilai 100 ribu hingga 200 ribu per paket dari setiap pengataran,” pungkasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam