SUMENEP, Rabu (23 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Jajaran kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken mengamankan perahu bood bermuatan kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar (ilegal loging).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, ada lima tersangka berikut barang buktinya diamankan Polisi pada Senin, (21 Agustus 2017) sekitar pukul 06.30 WIB.
Menurut Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, anggota Polsek Sapeken mendapatkan informasi tersebut, sehingga langsung melakukan penyelidikan.
Diketahui sekitar pukul 06.30 Wib, Kapal perahu yang melintas bermuatan kayu di peraira antara Desa Saur Saebus dengan Desa Saseel, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Saat diberhentikan dan ditanya perlengkapan dokumennya, ternyata sama sekali tidak ada. Baca Juga: Layani Tamu, PSK Asal Jember di Ciduk Satpol PP Pamekasan
“Kelima orang tersebut diamankan Polsek Sapeken untuk dimintai keterangan. Karena kayu yang dibawa tidak dilengkapi dokumen,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Rabu (23/8/2017).
Adapun identitas kelima orang tersangka diantaranya, Sunaryo (35), Suharsono Aks Mono (32), Hendra Kurniawan (20), Sukardi (23), Mohari (42) semuan sama-sama warga Dusun Pajan Barat, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Sumenep.
Barang bukti (BB) yang diamankan sebuh perahu kayu jenis bood warna putih, 4 kodi kayu jati.
“5 orang beserta barang bukti diamankan polsek sapeken,” paparnya singkat dalam siaran persnya. (Mahdi)