Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Diduga Salahgunakan Obat Terlarang, Warga Desa Tambaagung Diamankan Petugas

Avatar of admin
×

Diduga Salahgunakan Obat Terlarang, Warga Desa Tambaagung Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini
IMG 20200201 154459
Tersangka Beserta Barang Bukti.

SUMENEP, Sabtu (1/2/2020) suaraindonesia-news.com – Warga Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berhasil diamankan Polsek Ambunten karena diduga menyalahgunakan obat terlarang jenis sabu, Jumat (31/01).

Tersangka penyalahgunaan obat terlarang ini berinisial IH (21) warga Dusun Candi, Dusun Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa anggota Polsek Ambunten melakukan penangkapan terhadap tersangka (IH) yang sering menyalahgunakan barang haram, hal tersebut setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Jember Harapkan Sumur Bor Bisa Menggunakan Solar Cell

“Petugas melakukan Penyelidikan lebih lanjut, Jumat (31/1/2020) sekira pkl 20.30 wib, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka IH yang berada di pinggir jalan Provinsi tepatnya di simpang 3 Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka IH (21) menjatuhkan sesuatu dan barang tersebut dicurigai oleh petugas bahwa itu merupakan barang bukti.

“Barang bukti yang dijatuhkan berupa satu pocket / plastik klip kecil ditunjukan kepada pelaku dan diakui bahwa barang bukti yang dijatuhkan miliknya,” ungkapnya.

Baca Juga :  OKI Expo 2019 Berakhir Bukukan Transaksi Rp 5 Miliar

Barang bukti yang disita oleh petugas berupa, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,27 Gram (belum ditimbang), sepeda motor Honda beat nopol M 3125 XF warna putih kombinasi biru, HP samsung warna putih.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa /diamankan ke Polsek Ambunten guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Oca