Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Diduga Rampas Lahan Warga, LAI-BPAN Desak Satgas Mafia Tanah Ungkap Praktek Mafia Tanah di Desa Alue Tuwi

Avatar of admin
×

Diduga Rampas Lahan Warga, LAI-BPAN Desak Satgas Mafia Tanah Ungkap Praktek Mafia Tanah di Desa Alue Tuwi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250709 163426
Foto: Tarmizi, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Aceh Timur.

ACEH TIMUR, Rabu (09/08) suaraindonesia-news.com – Praktek mafia tanah dalam permainan pengalihan hak tanah kawasan transmigrasi dan hutan adat di Desa Alue Tuwi, Kecamatan Ranto Selamat, Kabupaten Timur yang menyeret nama mantan Keuchik dan perangkat desa setempat diduga kuat terlibat dalam praktek mafia tanah, Lembaga Aliansi Indonesia dan Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Aceh Timur mendesak turun Satgas Mafia dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesin dan Lembaga Penelitian Aset Negara (LAI-LPAN) Perwakilan Aceh Timur, Tarmizi mendesak Satgas Mafia Tanah untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perampasan hak masyarakat dan aset negara.

“Kasus dugaan praktek mafia tanah di Desa Alue Tuwi Kecamatan Ranto Selamat sudah menjadi sorotan publik, untuk itu kita berharap pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap secara tuntas,” harap Tarmizi.

Tarmizi juga menegaskan, bila dalam hasil penyelidikan terbukti adanya praktek mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara, pelaku harus ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.

“Bila terbukti, pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai aturan,” tegas Tarmizi.

Diberitakan sebelumnya, ratusan hektar lahan transmigrasi dan cadangan hutan adat di Desa Alue Tuwi, Kecamatan Ranto Selamat, Kabupaten Aceh Timur, diduga telah terjadi pengalihan hak kepemilikan tanah tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Baca Juga :  Soroti Alun-Alun, Dedie A. Rachim Tekankan Perlunya Menjaga Kebersihan

Tanah tanah tersebut sebagian telah dijual sejak tahun 2006 kepada Saiful Hasballah, yang melibatkan Sultan selaku mantan Keuchik dan Abdurrahman mantan kepala dusun desa setempat, selanjutnya baru baru ini pihak Saiful Hasballah lahan tersebut telah dijual ratusan hektar kepada PT Golden, Penanaman Modal Asing (PMA) asal kewarganegaraan Kanada.

Mantan Keuchik Alue Tuwi berinisial Sultan saat dikonfirmasi membantah telah menerbitkan dokumen sporadik bagi pihak yang membeli tanah. Ia mengatakan proses pengalihan lahan terjadi langsung antara pemilik awal dengan pihak yang berminat.

“Mengenai hal ini saya rasa perlu dicek langsung di lapangan. Karena yang ada itu bukan kami buatkan sporadik, tapi pemilik awal yang mengganti rugi kepada yang berminat. Banyak pemilik yang tidak kembali lagi, jadi sebagian diganti rugi oleh masyarakat,” ujar Sultan.

Ia juga menegaskan tidak merasa melakukan penjualan di luar ketentuan.

“Sampai hari ini hanya sebagian kecil yang diambil oleh Bapak Saiful, selebihnya banyak masyarakat biasa yang mengganti rugi,” jelasnya.

Sementara itu, Manager PT Golden, Iskandar, saat dihubungi Rabu (2/7), membantah pernyataan yang menyebut perusahaan membeli lahan hingga 900 hektare.

“Tidak benar bahwa PT Golden membeli lahan seluas 900 hektare di Desa Alue Tuwi dari Pak Saiful. Kami hanya membeli sekitar 300 hektare langsung kepada beliau,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, transaksi jual beli dilakukan tanpa perantara atau pihak ketiga.

“Mengenai harga, kami tidak bisa menyebutkan karena itu komitmen kedua belah pihak. Dan saya pun hanya pelaksana operasional di lapangan,” jelas Iskandar.

Terkait status lahan, Iskandar menyebut bahwa pihaknya memperoleh informasi lahan tersebut bukan termasuk kawasan transmigrasi, berdasarkan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Legalitas lahan adalah Akta Jual Beli (AJB), proses jual beli dilakukan melalui notaris. Saat ini kami sudah memulai pembukaan lahan dan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar menerangkan bahwa PT Golden merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan pemilik berkewarganegaraan Kanada.

“Kami berinvestasi tidak hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga ingin berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” kata Iskandar.