ACEH TIMUR, Senin (11/05/2020) suaraindonesia-news.com – Diduga beberapa Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Timur malas masuk kerja, hingga mendapatkan sorotan dari Lembaga Anti Korupsi Infldonesia (LAKI) Aceh Timur.
Informasi tersebut di ungkapkan Ketua LAKI Aceh Timur, Saiful kepada media ini. Senin (11/05) di Idi Rayeuk.
“Kita sudah lama mendapatkan informasi bahwa TAPM yang berkantor di jalan Sp IV Idi -Buket Itam Gampong Kuta Blang Idi Rayeuk, sangat jarang masuk kerja,” kata Saiful.
Padahal kata Saiful, dengan kondisi urgent seperti saat ini membutuhkan perhatian serius dan kerja ektra terutama dari TAPM, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa(PLD), untuk membantu percepatan pencairan Dana Desa tahun 2020, dan membantu refocusing anggaran Desa terkait dengan Dana Bantuan Langsung Tunai(BLT) dan pencegahan covid-19.
“Sampai hari ini 80 persen Desa/Gampong di Kabulaten Aceh Timur belum pencairan DD,” ungkap Saiful.
“Bila tak sanggup bekerja silahkan mundur saja, atau pindah ke daerah lain jangan menjadi benalu di Aceh Timur, tapi tak membantu seeta memberikan manfaat untuk perubahan Aceh Timur,” imbuh Saiful.
Pihaknya meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Timur dan Kordinator Wilayah (Korwil) Provinsi Aceh untuk menindak tegas terhadap Tenaga Ahli (TA) yang malas dan membandel.
KPW Provinsi Aceh Drs. Zulfahmi, saat di minta tanggapan media ini Minggu (10/05), terkait sorotan kinerja TAPM yang malas masuk kantor.
“Kita ikut prihatin dan sesalkan bila ada Tenaga Ahli, Tenaga Pendamping Desa merasa tidak punya tanggung jawab menjalankan tugas dan kewajiban, terutama dalam situasi sulit saat ini,” kata Zulfahmi.
Ia menegaskan, bahwa kerja pendamping tidak ada batas, bukan bekerja di rumah seperti instansi pemerintah lain nya, tapi sama seperti tim medis terjun langsung ke lapangan.
“Sering saya sampaikan kepada DPMG Kabupaten/Kota bahwa pendamping kabupaten harus selalu bersama pemda untuk memberikan pelayanan apa yang di butuhkan, bila mereka tidak bekerja jangan tanda tangan laporan mereka, apalagi laporan fiktif, DPMG punya wewenang untuk menolak tanda tangan laporan mereka, bila mereka tidak masuk kerja (kantor) apalagi tidak turun lapangan,” tegasnya.
“Cuma masalah nya kami tidak bisa berbuat apa-apa karena laporan mereka ada tangan dinas,” sambungnya.
Khusus nya Kabupaten Aceh Timur minim sekali progresnya, bila bulan akhir bulan juni tidak bisa cair DD, maka tahap pertama tidak bisa di cairkan lagi dan secara otomatis tahap kedua dan ketiga akan di tolak oleh sistem.
“Kalau ada Pendamping tidak masuk kerja, atau melakukan hal-hak aneh sampaikan laporan kepada kami, akan kami tindak secara tegas bila perlu kami PHK kan yang malas masuk kantor,” tutup nya.
Plt Kadis DPMG Aceh Timur Talfiansyah, ST saat dihubungi untuk meminta tanggapan perihal informasi ini tidak mengangkat handphone nya, serta tidak membalas saya dihubungi melalaui Whatsaap hingga berita ini di tayangkan.
Sementara Kordinator P3MD Mukhtar, mengakui bila ada beberapa TAPM jarang masuk kerja, namun kata dia tidak semua nya.
“Ada satu dua yang jarang masuk, jangan di katakan semuanya,” pungkas Mukhtar.
Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Aceh Timur ada 6 Enam Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Gampong (TAPM) dengan fungsi dan tugas yang berbeda untuk membantu pendampingan terhadap Pemerintahan Gampong terutama dalam pengelolaan Dana Desa.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela













