PAMEKASAN, Rabu (28/3/2019) suaraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, sempat berencana untuk memanggil Bupati Badrut Tamam terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Badrut Tamam diduga telah melanggar kampanye pemilu saat menghadiri Istighosah Kubro di Stadion Gelora Ratu Pamelingan pada Selasa, 19 Maret 2019 lalu.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, mengatakan jika pihaknya urung bertemu bupati lantaran, orang nomor satu di Pamekasan itu sedang melakukan kunjungan dinas ke Jakarta.
“Jadwalnya sebenarnya adalah hari ini pukul 10.00, namun kita tunda pada Senin, 1 April nanti,” ujar Saidi. Rabu (27/03).
Saidi menjelaskan jika Bawaslu kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Pamekasan agar bisa menjelaskan terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Adapun masalah sangsi pihaknya masih menunggu hasil keterangan dari Politikus PKB itu.
Sebelumnya, Badrut Tamam menjelaskan jika kedatangannya ke SGRP pada selasa 19 Maret lalu adalah sebagai warga negera lantaran ia sedang cuti.
“Apa salahnya, wong saya hadir sebagai warga NU,” ujarnya beberapa lalu.
Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Imam