Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPolitikRegional

Diduga Langgar Kampanye Pemilu, Bupati Pamekasan Mangkir

Avatar of admin
×

Diduga Langgar Kampanye Pemilu, Bupati Pamekasan Mangkir

Sebarkan artikel ini
dfgdfg 7
Ketua Bawaslu Abdullah Saidi saat diwawancarai awak media

PAMEKASAN, Rabu (28/3/2019) suaraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, sempat berencana untuk memanggil Bupati Badrut Tamam terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2019.

Badrut Tamam diduga telah melanggar kampanye pemilu saat menghadiri Istighosah Kubro di Stadion Gelora Ratu Pamelingan pada Selasa, 19 Maret 2019 lalu.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, mengatakan jika pihaknya urung bertemu bupati lantaran, orang nomor satu di Pamekasan itu sedang melakukan kunjungan dinas ke Jakarta.

Baca Juga :  Warga Sumenep Ini Sebut Dapat Modal Usaha Berkat Bansos dari Dinsos P3A

“Jadwalnya sebenarnya adalah hari ini pukul 10.00, namun kita tunda pada Senin, 1 April nanti,” ujar Saidi. Rabu (27/03).

Saidi menjelaskan jika Bawaslu kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Pamekasan agar bisa menjelaskan terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Adapun masalah sangsi pihaknya masih menunggu hasil keterangan dari Politikus PKB itu.

Baca Juga :  Serahkan LKPD Tahun 2021, Prestasi Kota Bogor Dipuji BPK

Sebelumnya, Badrut Tamam menjelaskan jika kedatangannya ke SGRP pada selasa 19 Maret lalu adalah sebagai warga negera lantaran ia sedang cuti.

“Apa salahnya, wong saya hadir sebagai warga NU,” ujarnya beberapa lalu.

Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Imam