Diduga Lalai, Provider Internet PT. Putri ID Telah dilaporkan ke Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Diduga Lalai, Provider Internet PT. Putri ID Telah dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Lalai, Provider Internet PT. Putri ID Telah dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250207 230516
Foto : Achmad Sayuthi bersama istri dan anaknya korban kabel fiber PT. Putri ID. (Foto: Istimewa/Suara Indonesia).

SUMENEP, Jum’at (07/02) suaraindonesia-news.com – Seorang warga bernama Sayuthi, melaporkan perusahaan provider internet penyedia wifi, yakni PT. Putri ID karena dinilai lalai tidak mencabut kabel fiber yang sudah lama tidak dipakai hingga menyebabkan kecelakaan.

Kronologi Kejadian, Achmad Sayuthi bersama istri dan anaknya mengalami laka tunggal di Jalan Raya Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Tumur yang disebabkan kabel fiber WiFi PT. Putri ID Sumenep menjuntai ke jalan, sehingga menyangkut leher Sayuthi saat berkendara pada Senin (03/02/2025).

“Saat kami melintasi Jalan Raya Desa Poteran, tiba-tiba kabel WiFi itu menjuntai dan menyangkut leher saya yang mengakibatkan kami terpental,” ucap Sayuthi. Rabu (05/02/2025).

Menurutnya, kabel tersebut sudah lama tidak dipakai oleh penggunanya. Namun, pihak perusahaan tidak kunjung mencabut, hingga karena kelalaiannya, menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga :  Kyai Mamak: Siap Bersinergi Dengan Lapisan Masyarakat dan OPD Untuk Pembangunan Yang Merata Disemua Aspek

Karena kecelakaan itu, dirinya mengalami luka di bagian leher dan betis kirinya. Sementara, istrinya mengalami luka di bagian mulut, hidung, betis kanan dan tangan kirinya. Dan anaknya juga mengalami luka di bagian lutut kanan dan kirinya.

“Pihak PT. Putri ID sudah datang meminta maaf. Ya, saya maafkan. Tapi, saya tidak memutuskan bahwa kasus laka ini selesai. Karena, istri dan anak saya juga menjadi korban dalam kecelakaan tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, Sayuthi menempuh upaya hukum dengan melaporkan pemilik kabel fiber optik Wifi milik PT. Putri ID atas nama Faisol ke Kepolisian Resor Sumenep Sektor Talango. Ia menilai penyedia usaha telekomunikasi itu sudah lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan tunggal.

“Atas kejadian itu, pada Rabu tanggal 05 Februari 2025 berdasarkan pertimbangan keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talango untuk ditindak lanjuti,” kata Sayuthi dalam keterangan persnya. Kamis (06/02/2025).

Laporan itu telah diterima dengan registrasi Nomor STPL/03/II/2025/SPK/POLSEK TALANGO/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM dengan terlapor atas nama Faisol.

Baca Juga :  Ingin Budayakan Mendongeng, Kampung Dongeng Bekasi Menggelar Workshop di Sumenep

Laporan tersebut dilakukan oleh Pelapor karena Terlapor atas nama Faisol tidak merasa bersalah dengan kelalaiannya itu yang menyebabkan orang kecelakaan.

“Kami minta kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengurus masalah ini hingga tuntas. Agar tidak memakan korban lagi,” tegasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, membenarkan terkait laporan tersebut. Saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Sumenep setelah dilakukan pemeriksaan.

“Kami akan mendalami kasus ini sesuai aturan yang berlaku. Setiap ada laporan pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.