Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Diduga Kuasai Secara Ilegal, Lahan Transmigrasi di Aceh Timur Dijual kepada Investor Asing

Avatar of admin
×

Diduga Kuasai Secara Ilegal, Lahan Transmigrasi di Aceh Timur Dijual kepada Investor Asing

Sebarkan artikel ini
IMG 20250702 193145
Foto: Ilustrasi (sumber google)

ACEH TUMUR, Rabu (2/7) suaraindonesia-news.com – Dugaan penguasaan lahan transmigrasi secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Aceh Timur. Ratusan hektare lahan yang terletak di Desa Alue Tuwi, Kecamatan Ranto Selamat, dikabarkan telah dijual kepada pihak investor asing.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut sebelumnya dikuasai seorang pengusaha lokal berinisial Saiful Hasballah.

“Informasinya lahan transmigrasi itu beberapa bulan lalu telah dijual kepada PT Golden seluas sekitar 900 hektare,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber tersebut, transaksi dilakukan dengan nilai pembayaran awal sekitar Rp23 miliar. Namun, proses jual beli tersebut dikabarkan menuai perselisihan antara pihak pembeli dan Saiful Hasballah lantaran diduga terdapat ketidaksesuaian luas lahan yang dijanjikan dengan nilai pembayaran.

Untuk mengonfirmasi kabar itu, media ini telah menghubungi Saiful Hasballah melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/6), namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh jawaban.

Baca Juga :  Warga Permata Galaxy Layak Diperjuangkan Sebagai Konsumen KPR, “Aspal dan Paving Blok Jalan”

Sementara itu, Manager PT Golden, Iskandar, saat dihubungi Rabu (2/7), membantah pernyataan yang menyebut perusahaan membeli lahan hingga 900 hektare.

“Tidak benar bahwa PT Golden membeli lahan seluas 900 hektare di Desa Alue Tuwi dari Pak Saiful. Kami hanya membeli sekitar 300 hektare langsung kepada beliau,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, transaksi jual beli dilakukan tanpa perantara atau pihak ketiga.

“Mengenai harga, kami tidak bisa menyebutkan karena itu komitmen kedua belah pihak. Dan saya pun hanya pelaksana operasional di lapangan,” jelas Iskandar.

Terkait status lahan, Iskandar menyebut bahwa pihaknya memperoleh informasi lahan tersebut bukan termasuk kawasan transmigrasi, berdasarkan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Legalitas lahan adalah Akta Jual Beli (AJB), proses jual beli dilakukan melalui notaris. Saat ini kami sudah memulai pembukaan lahan dan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar menerangkan bahwa PT Golden merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan pemilik berkewarganegaraan Kanada.

“Kami berinvestasi tidak hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga ingin berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” kata Iskandar.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan kawasan transmigrasi dalam objek jual beli lahan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait lainnya guna mendapatkan konfirmasi lanjutan dan memastikan kejelasan status lahan.