DELI SERDANG, Kamis (27/01/2022) suaraindonesia-news.com – Aktivitas galian C yang diduga ilegal beroperasi di Jalan Rambutan Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa dan Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Pantauan di lapangan, Kamis (27/01/2022) aktivitas galian C di Jalan Rambutan, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa tersebut diduga milik pengusaha berinisial Gogon.
Begitu juga oknum pengusaha galian C ilegal lainnya yang berinisial Jurak disinyalir mempunyai usaha yang sama di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis yang lokasinya berdampingan dengan Warung Mbok Ijem masih tetap beroprasi meski sempat pekan lalu pihak Muspika menindak aktivitas galian C ilegal tersebut.
Pantauan awak media di lapangan, aktivitas pengerukan matrial tanah di lahan ex PTPTN ll terlihat berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun, seolah – olah pihak kepolisian dan instansi terkait hanya bisa diam.
Pekan kemarin aktivitas galian C ilegal tersebut pada hari Jumat (21/01/2022) sudah ditindak oleh Sat Pol PP Deli Serdang bersama Muspika Kecamatan Batang Kuis, namun hari ini terlihat lokasi galian C ilegal tersebut masih saja beroperasi.
Kasat Pol PP Pemkab Deli Serdang, Marzuki, S.Sos., M.A.P saat ditemui awak media di ruang kerjanya, menyatakan, bahwa pihaknya merasa dilecehkan atas galian C ilegal yang masih beraktivitas tersebut.
“Kami akan berkordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah Provinsi dan dinas terkait untuk menindak tegas galian C ilegal yang tidak memiliki izin tersebut,” tegas Marzuki.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












