BALIKPAPAN, Minggu (22/5/2022) suaraindonesia-news.com – Oknum Ketua RT 38, Kelurahan Baru ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan diadukan ke Polresta Balikpapan oleh 19 warga melalui kuasa hukumnya Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH, pada Sabtu, (21/5/2022) kemarin.
Oknum Ketua RT 38 berinisial S ini diadukan atas dugaan penggelapan biaya pemasangan sambungan rumah (meter) air bersih dari Perusahaan Daerah Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM) untuk 19 warga di 5 RT di Kelurahan Baru Ilir yakni RT 34, 35, 36, 37 dan RT 38.
Kuasa hukum dari 19 warga, Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH, mengungkapkan dugaan penggelapan biaya pemasangan sambungan air bersih terjadi sejak bulan Juni 2021 lalu. Dimana 19 warga tersebut dijanjikan mendapatkan pemasangan sambungan air bersih dari PDAM Balikpapan.
Bagi warga yang ingin mendapatkan pemasangan air bersih itu, oknum S meminta 19 warga tersebut menyetorkan biaya senilai 4.160.000 per orang.
“Total setoran dari 19 warga kepada oknum Ketua RT berinisial S senilai 79 juta rupiah, setoran itu dilakukan pada bulan Juni 2021 lalu. Namun hingga sampai saat ini kurang lebih 10 bulan berjalan sambungan air bersih dari PDAM tak kunjung di pasang”, kata Aulia Azizah Ahma Diana kepada wartawan di salah satu Cafe di kawasan Gunung Pasir, Balikpapan Kota, Minggu (22/5/2022) siang.
Aulia sapaan akrab Aulia Azizah Ahma Diana mengatakan, pihaknya baru-baru ini mengaku telah mendatangi Kantor PDAM di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Kedatangannya untuk mengklarifikasi terkait biaya pemasangan sambungan air bersih yang telah disetorkan oleh 19 warga kepada oknum S pada bulan Juni 2021 lalu.
“Saya baru-baru ini mendatangi Kantor PDAM untuk mengklarifikasi terkait setoran biaya sambungan air bersih untuk 19 warga. Di Kantor PDAM saya mendapatkan data, bahwa biaya untuk sambungan distribusi air bersih untuk 19 warga tersebut baru dibayarkan untuk biaya pemasangan pipa induk senilai 25 juta rupiah”, ujar Aulia.
“Sedangkan biaya untuk pemasangan sambungan pipa ke rumah-rumah warga sebanyak 19 orang tersebut belum dibayarkan hingga saat ini”, lanjutnya.
Pada hal, menurut Aulia, dirinya mengaku dapat keterangan dari Kantor PDAM apabila biaya pemasangan pipa untuk distribusi ke rumah-rumah warga tersebut telah dibayarkan, dengan waktu yang tidak lama sambungan air bersih sudah bisa dinikmati oleh warga.
“Dari keterangan Kantor PDAM, biaya pemasangan pipa distribusi air ke rumah warga tersebut senilai 2.470.000 rupiah untuk per rumah. Pertanyaannya, dari angka 79 juta dan baru dibayarkan untuk biaya pemasangan pipa induk senilai 25 juta, sisanya dikemanakan selama 10 bulan”, terang Aulia.
Disampaikan Aulia, sebanyak 19 warga tersebut memberikan kuasa hukum kepada dirinya untuk menindak lanjuti adanya dugaan penggelapan. Apalagi warga sudah merasa geram selama 10 bulan lamanya belum ada realisasi dari PDAM.
Aulia menyebut, jika oknum S sudah mengakui jika dirinya pernah mengumpulkan dana dari 19 warga pada bulan Juni 2022 lalu. Pengakuan itu secara tertulis dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai baru-baru ini.
“Kemarin, Sabtu, 21/5/2022 kita sudah buat pengaduan oknum S atas dugaan penggelapan ke Polresta Balikpapan”, ungkapnya.
“Jika persoalan ini nantinya belum ada penyelesaian dari oknum S, kemungkinan kita juga akan menggugat dengan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Balikpapan. Karena dalam persoalan ini, warga merasa dirugikan”, tandasnya.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul












