DELI SERDANG, Senin (21/02/2022) suaraindonesia-news.com – Menindak lanjuti hasil sidak Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Deli serdang dan Anggota DPRD Komisi A Propinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, hari ini Senin, (21/02/2022), Satuan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Deli Serdang dan TNI kembali melakukan giat razia ke lapangan tepatnya dilahan milik Ex PTPN 2 di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, guna menindak aktivitas kegiatan pengusaha-pengusaha Galian C yang diduga Ilegal atau tidak berizin.
Sayangnya, ops razia tersebut tidak membuahkan hasil, pasalnya, giat Ops Razia yang akan dilakukan petugas gabungan tersebut, kuat dugaan telah bocor sehingga dilapangan tidak lagi ditemukan alat berat untuk kegiatan aktivitas pengerukan tanah atau galian C Ilegal tersebut.
Salah seorang warga sekitar yang namanya enggan disebut mengatakan, bahwa tadi malam mereka masih bekerja Galian C.
“Kadang mereka mainnya malam, siang ini entah kenapa ada razia gak kerja mereka, macam kucingan-kucingan jadinya,” ucap warga tersebut sambil ketawa.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Deli Serdang Sahala Sidabalok, SH saat memberikan keterangannya kepada wartawan ketika berada di lapangan mengatakan, kegiatan hari ini menindak lanjuti atas kegiatan sidak yang dilakukan anggota DPRD tingkat 1 Propinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
“Dalam sidak lalu, dilapangan memang ditemukan alat berat, namun alat berat tersebut tidak melakukan kegiatan apa-apa,’’ tambahnya.
Ketika disinggung ada nama pengusaha Galian C berinisial Gogon yang membandel masih terus beroperasi melakukan aktivitas pengerukan tanah secara ilegal.
“Setelah dari sini kita akan bergerak menuju kelokasi tersebut,” ucapnya Balok.
Dan ketika ditanya ada beberapa titik Galian C Ilegal yang masih saja beroperasi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Deli Serdang ini menyatakan tidak tahu berapa banyaknya lokasi yang dijadikan objek aktivitas ilegal oleh pengusaha-pengusaha nakal yang ada di Deli Serdang.
Balok juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan giat razia setiap minggunya untuk menertibkan kegiatan ilegal itu, namun fakta dilapangan kegiatan Galian C yang diduga Ilegal tersebut masih saja terus beroperasi baik aktivitas ilegal itu dilakukan siang hari bahkan malam hari, hingga merusak ekosistem alam yang ada di sekitar obkjek galian ilegal tersebut.
Pantauan awak media didapati lokasi yang dijadikan kegiatan Ilegal ini seperti di Desa dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa milik berinisial Gogon dan di Kecamatan Galang berinisial Mail.
Untuk diketahui, lokasi Galian C yang pernah disidak Forkompimda untuk wilayah Kabupaten Deli Serdang seperti Kecamatan Tanjung Morawa, Galang, STM Hulu dan Sungai Ular, namun hal itu tidak membuat nyali pengusaha Galian C ciut, tidak menunggu lama para pengusaha nakal itu kembali beroperasi seakan tidak takut dengan Aparat Penegak hukum (APH), Forkompimda Kabupaten Deli serdang serta Anggota DPRD tingkat 1 Provinsi Sumatera Utara.
Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful