Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Diduga Arogan dan Melakukan Pengrusakan, Dua Pemuda Desa Daramista Diamankan Polres Sumenep

Avatar of admin
×

Diduga Arogan dan Melakukan Pengrusakan, Dua Pemuda Desa Daramista Diamankan Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20200414 232827
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar S Setjo saat diwawancarai di ruang kerjanya. Selasa (14/4/2020).

SUMENEP, Selasa (14/4/2020) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep mengerahkan Tim Jokotole dan Tim Resmob untuk menangkap terduga pelaku kasus pengancaman dan pengrusakan rumah milik masyarakat yang diduga tukang santet di Dusun Meddelan Barat, Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Terduga pelaku diketahui berinisial J dan A yang beralamat di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, sedangkan rumah yang dirusak milik H. Musji alamat Dusun Meddelan barat, Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng,” kata Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar S Setjo saat diwawancara, Selasa (14/4).

Pihaknya menyampaikan, terkait penangkapan terkait terduga pelaku pengancaman dan pengrusakan itu ia membenarkan. Karena, dalam penangkapan tersebut ia mengerahkan dari gabungan Tim Resmob dan Tim Jokotole Polres Sumenep.

Baca Juga :  Proyek Pengadaan Speed di Dinas Pariwisata Raja Ampat Dipertanyakan?

“Kami mendapat informasi adanya dugaan korban santet, dimana dari pihak keluarga korban tidak terima ada keluarganya yang disantet. Oleh sebab itu, terduga pelaku mendatangi yang diduga pelaku santet dan melakukan pengancaman serta pengrusakan rumah,” jelasnya.

Akibat dengan emosi yang cukup tinggi, keluarganya diduga kenak santet dari salah satu orang. Maka dari pihak keluarga langsung mendatangi salah satu rumah yang diduga tukang santet, melakukan pengancaman dan pengrusakan rumah. Selain itu, pihak korban merasa terancam, korban langsung mendatangi Polsek Lenteng untuk meminta pengamanan.

Baca Juga :  Enam Orang Terjaring OTT, Satu Diantaranya Wali Kota Pasuruan

“Penangkapan itu dipimpin oleh Kasatreskrim langsung dan mendatangi Polsek Lenteng. Dalam hal itu kami melakukan penangkapan serta meminta tersangka menunjukkan barang bukti yang sempat dibuang yaitu satu buah pisau,” paparnya.

Tambah Oscar, dalam kasus ini kedua terduga langsung diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Bahkan dari terduga itu diterapkan Undang-Undang yang berkenaan dengan pengancaman dan pengrusakan secara sengaja.

“Atas perbutannya kedua terduga pelaku kita kenakan pasal 170 Jo 406 Sub 335,” tandasnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Halis