LUMAJANG, Jumat (1/6/2018) suaraindonesia-news.com – Ribut Alfarizi (38), Laki- laki, kelahiran Lumajang 2 April 1980 lalu, pekerjaan sopir, warga Dusun Krajan II Rt. 03 Rw. 04 Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tewas ditangan pelaku, yang diduga ada hubungan asmara dengan istri pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama Muhsin Bin Matlah (41), Laki-laki, kelahiran Lumajang 18-12-1977 silam, beragama Islam, pekerjaan petani, warga Dusun Lalangan Rt. 01 Rw. 11 Kel/Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang merupakan tetangganya sendiri.
Ini adalah hasil perkembangan dan hasil penyelidikan terhadap identitas mayat Mr. X yang sudah berhasil diungkap dalam kurung waktu kurang dari 24 Jam, pada Kamis (31/5) malam lalu, yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP HASRAN SH M.Hum.
“Yang sebelumnya kami telah berhasil menemukan identitas korban, dalam waktu 24 jam kami juga telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku terkait dengan penemuan mayat Mr. X di pantai Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilagun, siang beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.
Ini terungkap, diterangkan Kasat Reskrim juga berkat keterangan dua orang saksi, yaitu Lestari (50), Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Kepala Desa Wotgalih, Dusun Krajan, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilanggun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dan saksi satunya atas nama Satino, Laki-laki, agama Islam, pekerjaan swasta, warga Wotgalih Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Dasar yang digunakan untuk memeriksa dan mengungkap kasua ini adalah LP/33/V/2018/RES LMJ/Sek Ysw. tanggal 30 Mei 2018.
Dikatakan AKP Hasran, bahwa sejumlah alat bukti telah diamankan, yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, antara lain pentungan dari bambu ini adalah alat yang digunakan untuk memukul korban.
“Ada juga barang bukti lakban yang digunakan untuk penutup mulut korban. Tali rafia warna biru yang digunakan pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban,” ucap Kasat Reskrim.
Selain itu dikatakan Kasat Reskrim ada sepeda motor merk Honda Beat, Warna Hitam, Nopol : N 5191 QY, Noka MH1JFM218EK740286, Nosin : JFM2E1759051 An. Abu Rijal Hakim. Alat yang digunakan untuk mengakut/membuang jenazah korban.
“Kaos berkerah tipe garis-garis warna hijau, putih, hitam yang digunakan korban. Celana pendek warna hitam yang digunakan korban. Celana dalam merek sport warna hitam kombinasi merah putih yang digunkan korban. Cincin silver (akik warna biru) milik korban, yang semuanya itu sudah diamankan sebagau barang bukti,” bebernya.
Modus operansi yang dilakukan oleh pelaku dijelaskan mantan Kasat Narkoba Polres Jombang ini, berawal saat pelaku memukul korban dengan menggunakan sebilah bambu tepat dileher belakang dan kepala korban. Kemudian pelaku mengikat dengan tali rafia setelah itu pelaku membuang korban dengan dinaikan motor didaerah Pantai Wotgalih Kecamatan Yosowilanggun Kabupaten Lumajang dan melarikan diri,” urainya.
Saat dimintai keterangan tersangka Muhsin ini mengaku bahwa pada hari Minggu (27/5) lalu, sekitar pukul 23.00 wib, bertempat di pinggir jalan Jatiroto – Lumajang, secara kebetulan pelaku yang sedang mengendari sepeda motor telah melihat korban turun dari Bus.
Selanjutnya pelaku mengikuti korban dan mengambil potongan bambu yang ada dipinggir jalan selanjutnya dari arah bekakang (diatas motor), pelaku memukul korban pada bagian leher yang mengakibatkan korban dan pelaku sempat terjatuh bersama sama.
Setelah sudah terjatuh, pelaku kembali memukul korban dengan potongan bambu secara membabi buta dengan sasaran kepala korban.
Setelah korban tidak bergerak, pelaku mengikat kedua tangan dan kedua kaki korban dan juga memberi lakban pada kedua tangan dan kedua kaki. Selanjutnya korban dinaikkan keatas sepeda motor ditempat didepan.
Setelah korban sdh dinaikkan keatas sepeda motor Beat, pelaku membawa ke arah jembatan meleman Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, dan dari atas jembatan, pelaku membuang korban ke sungai Bondoyodo. (lokasi pembuangan dengan lokasi penemuan mayat di pantai wisata wotgali berjarak kurang lebih 2 Km).
Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada saat berada di pinggir Jalan raya Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, Kabuapaten Lumajang.
Dan saat dilakukan interogasi mengakui atas perbuatan karena korban ada hubungan asmara dengan istri tersangka dan menghasilkan 1 orang anak perempuan berumur 1 tahun.
Pelaku patut diduga melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 (3) KUHP. Dan jika ada perkembangan kasus akan dilaporkan.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publiser : Imam