Diadukan Ke Polres, 10 Pakar Hukum Siap Dampingi Tiga Media Online - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Diadukan Ke Polres, 10 Pakar Hukum Siap Dampingi Tiga Media Online

×

Diadukan Ke Polres, 10 Pakar Hukum Siap Dampingi Tiga Media Online

Sebarkan artikel ini
IMG 20170712 091209
Direktur Utama (Dirut) FaktualNews.co Adi Susanto

SUMENEP, Rabu (12 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Sedikitnya 10 pakar hukum menyatakan siap untuk mendampingi tiga media online yang diadukan ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh Gerakan Cinta Busyro Karim (GCB), Selasa, (11 Juli 2017) kemarin.

Ke-10 advokad itu adalah tim advokasi masing-masing dari tiga media yang diadukan kepada penegak hukum. Yaitu dari redaksi suaraindonesia-news.com, redaksi memoonlines.com, dan redaksi masing-masing tiga advokad yang siap pasan badan. Sementara empat advokad lainnya marupakan dari redaksi faktualnews.co.

Pemimpin Redaksi suaraindobesia-news.com Zaini Amin menyampaikan, aduan tersebut bisa dikatakan salah alamat.

“Apabila ada kejanggalan setiap produk jurnalistik tidak bisa langsung dilaporkan kepada penegak hukum. Karena itu masuk ranah Dewan Pers,” kata dia, Rabu, (12 Juli 2017).

Ditambahkan Zaini, baru jika keputusan Dewan Pers masuk pidana, penegak hukum bisa memproses perkara itu.

“Secara adminitrasi media kami sudah punya badan hukum dan terdaftar di Dewan Pers,” ungkap mantan aktivis HMI Malang itu. Baca Juga: GCB Polisikan 3 Media Online, Bupati Sumenep Ngaku Tidak Tahu

Baca Juga :  Gelar Festival Drumband Pelajar 2024, Disdik Sumenep Sebut Sebagai Tempat Tingkatkan Bakat dan Kreativitas Atlet

Sementara Pemimpin Redaksi memoonlines.com, Samauddin mengaku tidak gentar, bahkan akan menjungjung tinggi proses hukum di Indonesia. Untuk perkara ini dirinya telah menyiapkan tiga advokad.

“Saya siap kapanpun dimintai keterangan. Ini negara hukum dan kita harus menjungjung tinggi hal itu. Tidak ada yang kebal hukum kok,” ungkapnya tegas.

Terpisah, Direktur Utama (Dirut) FaktualNews.co Adi Susanto menanggapi santai adanya laporan media asuhannya itu.

Pada prinsipnya dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supremasi hukum.

“Sah-sah saja jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan namun yg harus diperhatikan disini UU no 40 thn 1999 tentang pers adalah lex specialis,” ujarnya.

Baca Juga :  Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Sukapura Probolinggo Ditangkap Polisi

Jadi, lanjut pria yang biasa disapa Adi ini, yang harus diketahui masyarakat luas adalah adanya mekanisme yg mengatur tentang itu, Berbeda halnya dengan UU ITE (No. 11/2008), terdapat beberapa tindak pidana padanan dari tindak pidana tertentu dalam KUHP.

Misalnya pencemaran (KUHP), ada padanannya di dalam UU ITE, yaitu jika dilakukan dengan mendistribusikan atau mentransmisikan tulisan yang isinya pencemaran melalui sarana teknologi ITE, maka bukan pencemaran dalam KUHP yang diterapkan, melainkan pencemaran di dalam UU ITE.

“Sementara UU Pers sama sekali tidak ditemukan keadaan seperti UU ITE,” sambungnya.

Namun pihaknya mengaku akan ikuti sejauh mana pelaporan itu. Biar nanti dewan pers yg menentukan suatu pemberitaan itu diluar koridor jurnalistik atau bukan.

“Kami memiliki 4 tim advokad, dan ke-4 nya sudah terikat kontrak dengan kantor kita,” tegasnya. (Red)