PAMEKASAN, Sabtu (30/12/2017) suaraindonesia-news.com – Penerimaan Kantor Bersama (KB) Samsat Pamekasan dari pajak kendaraan per tanggal 28 Desember 2017 sudah melampui target yang sudah ditetapkan.
“Sampai dengan per 28 Desember 2017, penerimaan KB Samsat Pamekasan sudah mencapai 118 persen,” ungkap Soenardi, Administrator Pelayanan (Adpel) Kantor Bersama Samsat Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (30/12).
Pihaknya tidak mempungkiri jika keberhasilan realisasi penerimaan yang melebihi target ini tidak lepas dari adanya kebijakan Gubernur Jawa Timur yang memberikan keringanan dan pembebasan serta insentif pajak daerah yang tertuang dalan Pergub no 67 tahun 2017.
Namun demikian ia berharap di tahun 2018 mendatang, target yang sudah ditentukan bisa tercapai seperti tahun sekarang.
“Semoga di tahun depan, KB Samsat Pamekasan, penerimaan pajak dari kendaraan bermotor ini bisa terlampui,” ujarnya.
Dari data yang ada di KB Samsat, target penerimaan kas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2017 sebesar Rp. 46.650.500.000,- dan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp. 24.600.000.000,-
Sementara itu di tahun sebelumnya, target KB Samsat Pamekasan lebih tinggi, dimana untuk PKB Rp. 48.508.264.000,- sedang untuk BBNKB Rp. 35.377.166.000,-
Menurut Soenardi penurunan target dari 2016 ke 2017 disebabkan KB Samsat tidak dapat memenuhi dari yang sudah ditentukan, alhasil target tahun 2017 diturunkan.
“Kita ketahui bahwa ditahun 2016 banyak petani yang gagal panen, baik itu petani tembakau maupun garam, sehingga berdamak pula pada penerimaan pada KB Samsat Pamekasan,” pungkasnya.
Reporter : May/Ita/Sofi
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam