Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu – Jika sudah memenuhi syarat nikah, dan agar menjauhkan keduabelah pihak dari perzinahan, maka diharap agar segera melaksanakan nikah,” papar Kasi Pengaduan Masyarakat Kemenag Kota Batu, Moch. Rosyad, dikantornya, Selasa (14/04/2015).
Menurutnya, pernikahan saat ini tidaklah sulit dan bahkan gratis, karena ada ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 48 Tahun 2014 tentang tarif nikah, kata dia, gratis jika melaksanakan pernikahan dikantor KUA setempat
Pernikahan diluar kantor, kata Rosyad, pemohon nikah cukup membayar kepada bank yang ditunjuk pemerintah sebesar 600 ribu, lalu, Kata dia, pemohon membawa bukti transfer tersebut ke kantor KUA untuk di proses pernikahan
Transfer kepada bank yang ditunjuk itu, tambah Rosyad, harus atas nama pemohon nikah serta sesuai alamat pemohon KUA setempat, dan bkangko sudah disediakan oleh bank setempat yang ditunjuk. (kurniawan).













