Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Surat dengan nomer 180/516/422.012/2015 perihal pemberian ijin sementara perkenalan destinasi wisata baru Predator Fun Park yang dikeluarkan Sekda Kota Batu Widodo, SH., MH disoal beberapa pihak.
Surat tersebut adalah jawaban dari surat yang dikirim oleh manajemen Predator Fun Park beberapa waktu lalu, surat yang dikirim bernomor 003/SK/PFP-BTU/VII/2015 tanggal 14 juli 2015 perihal permohonan ijin sementara perkenalan destinasi baru ke masyarakat.
Surat ijin sementara tersebut berlaku sejak tanggal 18 Juli 2015 hingga tanggal 1 Agustus 2015, harapannya dalam surat itu disebutkan bahwa diharapkan dapat mendukung dan mewujudkan visi dan misi kota wisata Batu.
” Surat yang dikirim tanggal 14 Juli 2015 langsung tanpa ada penundaan, menginap atau ada kajian tertentu, hari itu pula balasan surat dibuat dan di tandatangani oleh Sekda, sungguh surat kilat khusus luar biasa,” ungkap Ketua LSM Alab – Alab Gaib Sampurno. 23/07/2015
Menurutnya, pihaknya menduga ada grarifikasi terkait surat itu, sampai saat ini lembaganya tidak mengerti apa dasar surat ijin sementara itu, kantor terkait saja seperti Kantor Penanaman Modal, Kantor Lingkungan Hidup, belum mengeluarkan ijin IMB, Andal, dan sebagainya.
Sekda seolah olah memangkas kewenangan kantor atau dinas di bawahnya. Dan saya yakin, kata Gaib, produk hukum itu akan berdampak hukum, ” pungkas Gaib tercengang.
Sementara, dewan pembina Batu Crisis Centre Ali Saputro mengatakan, surat itu telah menabrak undang undang, bagaimana tidak, IMB saja tidak ada kenapa Sekda berani membuat surat pemberian ijin sementara,” ucapnya.
Masih kata Ali, surat tersebut seolah olah dijadikan legitimasi oleh managemen Predator Fun Park untuk membuka kegiatan pembukaan tanggal 18/Juli/2015, padahal, kata dia, surat sementara tersebut telah dengan sengaja menabrak undang undang yang ada dan diduga Ilegal.
Hari senin pekan depan, kata dia, saya kirim langsung surat tentang permohonan untuk menghentikan dan menutup kegiatan tempat wisata penangkaran buaya tersebut ke presiden dan sudah ada jadwal untuk bertemu dengan staf ahlinya, demikian juga kepada kementrian lingkungan hidup di Jakarta, pungkasnya. ( kurniawan).