BOGOR, Sabtu (26/10/2019) suaraindonesia-news.com – Desas-desus akan kembalinya dibangun Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang berada di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ditanggapi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor H. Ansurullah SH., MM, Jumat sore (25/10) di ruangan kerjanya.
Menurutnya, pada Senin (21/10/2019) yang lalu diadakan kegiatan bersama mitra pemerintah kota Bogor dengan tema Kerukunan Antar Umat Beragama Tingkat Kecamatan yang dilksanakan di kantor Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Pada kesempatan tersebut, dirinya sebagai Kepala Kemenag Kota Bogor menyampaikan, kerukunan antar beragama tentu harus dijunjung tinggi karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut berbagai agama, hanya saja berkaitan dengan pendirian tempat ibadah tentu harus menempuh aturan yang sudah ditentukan.
Berkaitan dengan wacana pembangunan GKI yang berada di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh kata Ansurullah, silahkan saja ditempuh aturannya.
“Silahkan tempuh aturannya, bukan hanya pendirian Gereja, semua pendirian tempat ibadah penganut agama lainnya yang ada di negeri kita harus menempuh aturan yang sudah ada,” ungkapnya.
Dijelaskan Ansurullah, jika GKI mau mendirikan bangunan, tentu harus menempuh tata cara pendirian rumah ibadat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat (Peraturan Bersama 2 Menteri) dimana rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
Ditambahkan Ansurullah, pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa dan pendirian rumah ibadat tesebut dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk yang digunakan adalah batas wilayah Kecamatan atau Kabupaten/Kota atau Provinsi,” tuturnya.
Selain itu kata Ansurullah, pendirian rumah ibadat wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi 1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Yang ke 2 kata Ansurullah, harus ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah, yang ke 3, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota, yang ke 4 rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota.
“Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat dan panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat,” terang Ansurullah.
Intinya kata Ansurullah, persyaratan khususnya pada pendirian tempat ibadat adalah daftar nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang termasuk di dalamnya pemuka masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 meter dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama tingkat Provinsi dan rekomendasi tertulis Walikota.
Sementara warga Curug Mekar yang tergabung dalam “Garda Muda Curug Mekar” (GMCM) menyatakan sikapnya, menolak akan berdirinya GKI.
Menurut Ketua GMCM Muhammad Rudiansyah, pihaknya tidak berbicara persoalan intoleransi dalam beragama, perihal akan dibangunnya kembali GKI Yasmin tetapi lebih melihat manfaatnya bagi warga dan wilayah.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Marisa