MAYBRAT, Jumat (2/10/2020) suaraIndonesia-news.com – Kepala kampung Rufases Distrik Mare, Kabupaten Maybrat, Demianus Kinho minta kepada Pemda Maybrat dalam hal ini Asisten I bidang pemerintahan, Kepala Dinas pemberdayaan kampung, kepala Distrik Mare, Tenga Ahli (TA) dan pendamping Distrik agar tidak melakukan pencarian Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2020.
“Saya selaku kepala Kampung Rufases berdasarkan Nota dinas pemerintah kabupaten Maybrat yang diterbitakan oleh Dra Yohana Iek Selaku Asisten I bidang pemerintahan tertanggal 4 Juli 2020, mengakat saya sebagai kepala kampung Rufases, kemudian, saya sudah melakukan pencarian Dana Desa tahap pertama dan pembangunan fisik dilapangan sudah berjalan, namun saat ini masuk pencairan dana Desa tahap kedua mengalami pemblokiran di bank Papua Cabang Maybrat, yang seharusnya pencairan DD itu saya selaku kepala kampung namun terjadi perubahan bahwa Dana Desa tahap kedua dicairkan oleh Kepala kampung Rufases yang baru atas nama Arnoldus kinho,” terang Demianus Kinho.
Demianus Kinho tekankan Tenaga Ahli (TA) dan pendamping Distrik Mare tidak melakukan laporan manipulasi karena menurutnya pihaknya punya data yang akurat.
“Karena kami selaku kepala pengguna anggaran ditingkat kampung, apa bila kepala kampung yang baru melakukan proses pencarian (DD), maka kami bersama masyarakat siap proses hukum terhadap TA dan pendamping P3MD Distrik Mare yang ikut memberikan laporan fiktif. Selain itu juga masalah tersebut dikembalikan kepada kepala Distrik Mare selaku aktornya,” tandas Demianus kinho.
Ditambahkan Demianus Kinho, pergantian kepala kampung diwilayah Mare semestinya ada surat pemberitahuan dari pemerintah daerah.
“Pergantian kepala kampung Rufases itu secara tiba-tiba karena permainan ibu kepala Distrik Mare yang memberikan laporan kepada Asisten I bahwa kami di wilayah Mare sudah melakukan musyawarah kampung (Muskam) untuk pergantian kepala kampung namun Faktanya tidak ada, karena tidak ada surat pemberitahuan dari pemerintah daerah dalam hal ini kabag pemerintahan kampung, namun aktor yang menyebabkan pergantian kepala kampung ada ibu kepala Distrik Mare,” tuturnya.
Ironisnya, kata Demianus kinho, wibawa pemerintah kabupaten Maybrat menerbitkan Nota Dinas kepala kampung belum mencapai 1 bulan sudah melakukan pergantian kepala kampung baru dengan SK Bupati Maybrat No.6 A yang dikeluarkan oleh Asisten I bidang pemerintahan.
Sementara itu, Soter Nauw kepala kampung Sawo Distrik Mare mengatakan, kepala Distrik Mare hanya mengejar Dana Desa karena mengejar fii DD yang ditentukan kepada 9 kepala kampung untuk memberikan kepada ibu kepala Distrik Mare.
“Selain itu juga ibu kepala Distrik Mare selama ini tidak berada di ibukota Distrik Mare untuk melaksanakan tugas, Kepala Distrik menggunakan Gaji pegawai, LP, dan kinerja tidak dibayar,” tutup Soter Nauw.
Saat dikonfirmasi media ini kepada kepala Distrik Mare Dominggas Apia Sera, S.IP usai Sidang paripurna APBD perubahan kabupaten Maybrat dikumurkek mengatakan, pergantian kepala kampung Didistrik Mare itu berdasarkan Hasil musyawarah kampung (Muskam), bukan dimanipulasi oleh kepala Distrik Mare.
“Masalah pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung itu kewenangan Kepala Daerah yang mempunyai kekuasaan, penerbitan nota Dinas kepala kampung oleh Bupati Maybrat itu sudah sah dan mengikat, sehingga nota Bupati menggugurkan nota Asisten I bidang pemerintahan yang telah memberikan nota sebelumnya kepada kepala kampung,” tutup kadis Mare Dominggas Apia Sera.
Reporter : Ones
Editor : Amin
Publisher : Ela