Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
RegionalTeknologi

Deli Serdang Menuju Smart City

Avatar of admin
×

Deli Serdang Menuju Smart City

Sebarkan artikel ini
IMG 20221107 084143
Foto: Ilustrasi

DELI SERDANG, Senin (7/11/2022) suaraindonesia-news.com – Gerakan menuju 100 Smart City merupakan program bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan.

Gerakan tersebut bertujuan membimbing Kabupaten/Kota dalam menyusun Masterplan Smart City agar bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan teknologi, baik dalam meningkatkan pelayanan masyarakat maupun mengakselerasikan potensi yang ada di masing-masing daerah.

Sebuah kota dapat dikatakan Smart City jika di dalamnya lengkap dengan infrastruktur dasar, juga memiliki system transportasi yang lebih efisien dan terintergrasi, sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat. Konsep itu juga menciptakan kualitas hidup masyarakat yang terus meningkat, rumah dan bangunan yang hemat energi, bangunan ramah lingkungan dan memakai sumber energy terbarukan.

Hal ini juga yang dilakukan Kabupaten Deli Serdang untuk masuk dalam Kabupaten Smart City. Dengan demikian diharapkan dapat membantu solusi kendala dan memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat yakni peningkatan kualitas hidup seperti efisiensi dan efektifitas alokasi sumber daya daerah, mengurangi kesenjangan dalam masyarakat, pengurangan kongesti bagi pengguna jalan, transparansi dan partisipasi publik, transportasi publik, transaksi non tunai, manajemen limbah, mengurangi polusi dan emisi gas buang, energi, keamanan, data dan informasi.

Kelembagaan, Perencanaan, dan Kebijakan Smart City

IMG 20221110 104956

IMG 20221110 104930

Pembangunan Kelembagaan Smart City

Kegiatan ini menghasilkan terbentuknya dan operasionalisasi antara lain:
1) Dewan Pengarah Smart City (dibentuk baru atau dirangkap Dewan Sejenis)
2) Tim Teknis Pengembangan Smart City (lintas bidang/dinas)
3) Kelengkapan organisasi dan satuan kerja operasional lain (satgas spesifik, project management office)
4) Kemitraan (pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, perguruan tinggi dan pihak lain)
5) Pelibatan Pokja Smart City (Dewan Smart City + Pelaksana Smart City + Forum Smart City) pada Musrenbangda
6) Forum Smart City dari unsur masyarakat, diluar kelembagaan formal, namun dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah

● Dewan Smart City

– Ketua sekurang kurangnya Sekda
– Wakil atau Sekretaris Kepala Dinas Kominfo

– Anggota Kepala Kepala OPD
– Tenaga ahli/pakar sesuai kebutuhan, seperti akademisi, tim pembimbing, dll.
● Melakukan rapat sekurang kurangnya setiap bulan.
● Hasil keputusan Dewan dilaporkan kepada pimpinan puncak daerah dan untuk ditetapkan.
● Agenda rapat dewan disesuaikan dengan kebutuhan dan topik topiknya diusulkan pimpinan anggota dewan untuk dijadwalkan oleh sekretaris pada rapat bulanan
● Ada daftar topik untuk semua rapat hingga akhir tahun baik rutin maupun non rutin – disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan

● Tugas Dewan Smart City

1) Memberikan arahan aspek strategis Teknologi Informasi dalam Smart City dan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi.
2) Memberikan persetujuan dan dukungan bagi usulan kebijakan, rencana kerja dan inisiatif strategis Teknologi Informasi dalam Smart City
3) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan

IMG 20221110 104915

Dewan Smart City Dalam Praktik

1) Anggota terdiri dari eksekutif puncak (kepala OPD)
2) Dipimpin oleh sekurang kurangnya Sekda
3) Dapat membentuk tim penasehat/pakar sesuai kebutuhan
4) Menampung dan membahas usulan, kebutuhan dan aspirasi OPD
5) Menyepakati strategi smart city teknologi informasi (kebijakan, inisiatif, program, renstra, arsitektur teknologi informasi)
6) Keputusan Komite diajukan ke Pimpinan Daerah untuk persetujuan dan pengesahan
7) Arahan Pimpinan Daerah dapat menjadi materi bahasan Komite TI untuk perencanaan dan implementasi
8) Membahas hasil asesmen/audit internal dan independen sebagai materi evaluasi
9) Melakukan rapat terjadwal sesuai kebutuhan sekurang kurangnya 1 bulan sekali
10) Menghadirkan personil di luar anggota Dewan sesuai kebutuhan
Tim Pelaksana Smart City
1) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, sebagai Ketua Tim;
2) Kepala Bidang di Dinas Kominfo yang menjalankan fungsi mengelola ekosistem Smart City di daerah, sebagai sekretaris;
3) Kepala Bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
4) Kepala Bidang di OPD (Dinas/Badan/Kantor) lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Smart City di daerah;

Pembentukan “FORUM Smart City” lain

● Mewadahi partisipasi aktif masyarakat dalam rangka mendukung program dan kegiatan smart city melalui kritik, usulan pemikiran, kegiatan nyata yang bersinergi
● Pemerintah daerah bisa menginisiasi, mefasilitasi, mendukung dan/atau menjadi anggota
● Anggota terdiri dari semua pihak yang kompeten sesuai fokus dari kegiatan forum (terserah kepada pembentuk/penyelenggara)
● Menampung, merumuskan dan membahas usulan, kebutuhan dan aspirasi

Baca Juga :  Dishub Pemprov Bali Terapkan Disiplin, Angkutan Barang Yang Melebihi Tonase Harus Kembali

● Beberapa contoh forum yang dapat dibentuk
a) Forum Pelestari Lingkungan
b) Forum Pemuda Smart City
c) Forum Energi Terbarukan
d) Forum Keindahan Estetika
e) Forum Budaya dan Heritage Kota

IMG 20221110 104837

 

Sisi Bisnis / Pelaku Usaha / Kerjasama Smart City

● PPP Project/KPBU
● Fasilitasi Kerjasama dengan Pihak Terkait
● Product dan Service Catalog for Smart City
● Cerita Keberhasilan
● White Paper
● PPP Project/KPBU
● Fasilitasi Kerjasama dengan Pihak Terkait

● Product dan Service Catalog for Smart City
● Cerita Keberhasilan
● White Paper
● Sponsorship
Screenshot 2022 11 10 10 59 48 43 e2d5b3f32b79de1d45acd1fad96fbb0f

Screenshot 2022 11 10 11 08 20 19 e2d5b3f32b79de1d45acd1fad96fbb0f

IMG 20221110 104726

IMG 20221110 104710

IMG 20221110 104656

IMG 20221110 104642

Ciri Kota Kompetitif

Pertumbuhan Ekonomi: 10% kota paling kompetitif memiliki pertumbuhan PDB 13.5% (rata-rata kota hanya 4.7%)
Lapangan kerja: 10% kota paling kompetitif, pertumbuhan lapangan kerjanya 9.2% (rata-rata kota hanya 1.9%)
Pendapatan masyarakat: 10% kota paling kompetitif pendapatan rumah tangga yang bisa dibelanjakan tumbuh 9.8% per tahun
Daya tarik terhadap investasi: 5% kota paling kompetitif menarik investasi sebanyak 95% kota sisanya digabungkan
Sumber: Worldbank 2015

Smart City?
Kawasan yang dapat mengelola berbagai sumber dayanya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai tantangan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk menyediakan infrastruktur dan memberikan layanan-layanan untuk meningkatkan kualitas hidup warganya

Definisi Smart City/Kota Cerdas

Kota/Kabupaten yang meningkatkan kecepatannya dalam menyediakan hasil
a. keberlanjutan sosial,
b. ekonomi
c. lingkungan
serta menanggapi tantangan seperti
a. perubahan iklim,
b. pertumbuhan populasi yang cepat, dan
c. ketidakstabilan politik serta
d. ekonomi
dengan secara fundamental meningkatkan bagaimana kota/Kabupaten itu terlibat dalam
a. masyarakat
b. menerapkan metode kepemimpinan kolaboratif
c. bekerja melalui disiplin ilmu dan sistem kota
d. Menggunakan informasi data dan teknologi modern
Untuk memberikan layanan dan kualitas hidup yang lebih baik kepada orang-orang di kota/kabupaten (penduduk, bisnis, pengunjung), sekarang dan untuk masa mendatang, tanpa merugikan orang lain secara tidak adil atau degradasi lingkungan alam.

IMG 20221110 104627

• Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
• Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
• Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
• Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
• Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
• Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
• Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
• Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
• Peraturan Presidon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
• Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025

IMG 20221110 104610

IMG 20221110 104553

Sisi Bisnis / Pelaku Usaha / Kerjasama Smart City

PPP Project/KPBU
Fasilitasi Kerjasama dengan Pihak Terkait
Product dan Service Catalog for Smart City
Cerita Keberhasilan
White Paper
Sponsorship
Catatan: implementasinya perlu memperhatikan dan menjaga kredibilitas program pendampingan dari segi independensi pendamping pada saat menjalankan tugasnya

Pengertian Quick Win Smart City

• Quick Win adalah program unggulan Pemerintah Daerah khususnya dalam merealisasikan konsep Smart City di wilayahnya
• Quick Win memiliki dampak nyata, terlihat serta dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh seluruh pemangku kepentingan yang ada

• Quick Win dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang relative cepat (mis. dalam waktu 3 bulan) setelah dimulai
• Quick Win mendorong percepatan tercapainya sasaran pembangunan Smart City pada keenam dimensi, yaitu Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society dan Smart Environment
• Quick Win dapat juga disebut sebagai Inovasi Daerah

IMG 20221110 104415

Perencanaan Quick Win Smart City
Perencanaan dan indentifikasi Quick Win Smart City sebaiknya dilakukan dengan:
• Melibatkan seluruh pihak terkait smart city dan telah memperhatikan permasalahan strategis daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD
• Mengidentifikasi daya tarik, baik untuk kalangan internal (warga lokal dan pemerintah daerah) maupun eksternal (masyarakat luar daerah)
• Mengidentifikasi kebermanfaatan nyata bagi masyarakat
• Mempertimbangkan peluang kemitraan dengan pihak eksternal
• Merumuskan potensi untuk dikembangkan lebih lanjut di masa depan

Baca Juga :  Disdik Propinsi Riau Instruksikan SMA, SMK dan Sederajat Laksanakan Sholat Tolak Balak Pandemi Covid-19

Kriteria Quick Win Smart City

• Merupakan solusi terhadap kebutuhan atau penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat
• Dapat direalisasikan dengan waktu serta biaya yang efisien namun tetap efaktif
• Memiliki ciri khas (keunikan) namun juga kesempatan untuk bisa direplikasi
• Dapat berupa inovasi/solusi/teknologi/kebijakan yang:
− Telah berjalan
− Sedang dikembangkan
− Dalam tahap perencanaan (jika dalam tahap perencanaan maka ditargetkan untuk dapat dilaksanakan pada tahun 2022)
• Tiap daerah menetapkan 1 Quick Win untuk tiap dimensi Smart City

Keberlangsungan Quick Win Smart City

Keberlangsungan Quick Win Smart City dilakukan dengan:
• Mendefinisikan strategi untuk menjaga keberlangsungan berjalannya inovasi quick wins
• Menyediakan dan melakukan pembinaan sumber daya untuk mengembangkan dan menjalankan Quick Win
• Melaksanakan proses Manajemen Risiko yang terdiri dari:
― Identifikasi Risiko
― Mitigasi Risiko
Secara berkelanjutan melakukan inovasi untuk menghasilkan Quick Win baru setiap tahunnya

Tujuan Buku Quick Win Smart City

Memberikan informasi mengenai program unggulan/quick win yang merupakan bagian dari program jangka pendek pembangunan Smart City Daerah, yang terdiri dari komponen:
• Visi dan prioritas sasaran pembangunan daerah dalam jangka pendek
• Keterhubungan sasaran pembangunan daerah dengan dimensi Smart City
• Sasaran jangka pendek pada masing-masing dimensi Smart City Daerah berdasarkan hasil Analisis Strategis Smart City

• Profil program unggulan/quick win pembangunan Smart City Daerah untuk masing-masing dimensi Smart City
• Manajemen risiko program quick win pembangunan Smart City Daerah untuk masing-masing dimensi Smart City
Secara umum struktur Buku Quick Win Smart City:

• Bagian Pendahuluan

1. Visi dan Prioritas RPJMD

• Bagian Isi
1. Visi dan Sasaran Smart City Daerah
2. Profil Quick Win Smart City Daerah
3. Manajemen Risiko Quick Win Smart City Daerah

• Bagian Penutup

Bagian Pendahuluan

1. Visi dan Prioritas RPJMD

1.1. Visi, Misi dan Sasaran RPJMD
1.2. Pemetaan Misi dan Sasaran RPJMD terhadap Dimensi Smart City

* Memberikan informasi mengenai visi dan prioritas pembangunan daerah dan keterhubungannya dengan 6 dimensi Smart City, yaitu Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Society, Smart Living dan Smart Environment

Bagian Isi
2. Visi dan Sasaran Smart City Daerah

2.1. Visi Smart City Daerah
2.2. Sasaran Jangka Pendek Smart Governance
2.3. Sasaran Jangka Pendek Smart Branding
2.4. Sasaran Jangka Pendek Smart Economy
2.5. Sasaran Jangka Pendek Smart Society
2.6. Sasaran Jangka Pendek Smart Living
2.7. Sasaran Jangka Pendek Smart Environment
* Memberikan informasi sasaran jangka pendek program pembanguan tiap dimensi yang diambil datanya dari hasil analisis strategis Smart City Daerah

3. Profil Quick Win Smart City Daerah

3.1. Smart Governance
3.2. Smart Branding
3.3. Smart Economy
3.4. Smart Society
3.5. Smart Living
3.6. Smart Environment
* Tiap profil quick win terdiri dari Gambaran Umum, Keunikan, Manfaat dan Tantangan, Strategi Pengembangan dan Keberlangsungan, dan Kebutuhan Sumber Daya informasi ini dikumpulkan menggunakan Form Profil Inovasi Pemerintah Daerah

4. Manajemen Risiko Quick Win

4.1. Identifikasi Risiko
4.2. Analisa Risiko
4.3. Mitigasi Risiko
* Tiap profil quick win pada tiap dimensi disertai dengan penjelasan Manajemen Risiko yang terdiri atas Indentifikasi, Analisa dan Mitigasi Risiko informasi ini diperoleh dengan melakukan pengisian kertas kerja Manajemen Risiko

5. Penutup
* Rangkuman dari seluruh isi Buku Quick Win Smart City Daerah khususnya dari aspek sasaran jangka pendek program pembangunan Smart City Daerah

Berikut sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Klik / Download dibawah ini:

  1. MATERI QUICK WIN SMART CITY
  2. MATERI KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN SMART CITY
  3. MATERI TEORI DAN FRAMEWORK SMART CITY