ACEH TIMUR, Minggu (31/01/2022) suaraindonesia-news.com – Pembebasan dan pembayaran harga tanah seluas 15.000 m2 untuk rencana pembangunan SMA 2 Negeri Simpang Ulim di nilai janggal dan aneh, pasalnya, selain lokasi tanah yang tidak strategis yang berada di kawasan tambak Desa Lampoh Rayeuk, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, nilai NJOP sangat fantastis.
Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, Nilai Objek Pajak (NJOP) yang di tetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) senilai Rp. 200 ribu lebih per meter, dengan lebih kurang total nilai pembayaran Rp 3,2 milyar dengan luas tanah 15.000 m2, dari jumlah pagu Rp 4 milyar.
Sumber terpercaya media ini yang nama nya minta di rahasiakan mengungkapkan pemilik tanah Ab, saat membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya berinisial SK pada tahun 2018 dengan nilai Rp 23.000 per meter dengan nilai total kurang lebih Rp. 350 juta.
Kenaikan harga yang cukup fantastis dalam rentan 4 tahun telah menimbulkan tanda tanya besar, terhadap aspek penilaian yang dilakukan oleh KJPP, sementara lokasi tanah dengan radius kurang lebih 4 km dari jalan nasional, tepatnya berada di kawasan tambak udang dan Sungai, di atas lokasi tersebut terdapat tanaman Pepaya.
“Kita meragukan kredibilitas KJPP dalam menetapkan NJOP tanah tersebut,” ujar Sumber.
Sumber juga menyebutkan, harga tanah yang berada di samping lokasi pernah terjadi jual beli pada tahun 2020 dengan harga 40.000 per meter.
Kabid Program Dinas Pendidikan Aceh, Barul saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp mengatakan akan mengecek terlebih dulu.
“Saya cek dulu ya,” jawab nya singkat.
Namun beberapa hari kemudian saat media ini mencoba konfirmasi kembali, entah kenapa tidak mau memberikan keterangan, terkait penetapan lokasi maupun soal harga adanya dugaan mark up dalam pengadaan tanah terhadap SMA 2 Negri Simpang Ulim tersebut.
Sebagaimana di unduh di aplikasi Sirup Pemerintah Aceh, Dinas Pendidikan Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4 Milyar untuk pengadaan tanah lokasi SMA 2 Negri Simpang Ulim sumber dana APBA tahun 2021.
Kepala Cabang dinas (Cabdin) Pendidikan Aceh, di Aceh Timur saat di konfirmasi menjelaskan bahwa belum ada pemberitahuan dari Disdik Provinsi Aceh tentang pembangunan SMA tersebut.
“Belum ada pemberitahuan dari Disdik Aceh soal SMA 2 Negri Simpang Ulim, yang kami tahu hanya baru dalam proses pembebasan tanah lokasi,” katanya.
Lanjutnya, terkait analisis lokasi pendirian SMA 2 Negri Simpang Ulim sudah lama dilakukan.
“Analisisnya sudah lama, sebelum kami menjabat di Cabdin Aceh Timur,” jelasnya singkat.
Semwntara Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, MB. Bandi Hervius saat dikonfirmasi terkait KJPP yang menilai NJOP terhadap pembayaran lokasi tanah SMA 2 Simpang Ulim mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu KJPP mana yang menilai NJOP tanah tersebut, kalau bukan KJJP dari Banda Aceh, KJPP Sumatra Utara,” kata Bandi.
“Pihak Dinas pertanahan Aceh Timur tidak dilibatkan dalam tim KJPP, sebab itu bukan kewajiban, tergantung objek tanah, jika di butuhkan baru dilibatkan,” jelas Bandi.
Sampai berita ini ditulis, belum mendapatkan akses dengan pihak KJPP yang menilai dan menetapkan NJOP tanah lokasi SMA 2 Negri Simpang Ulim. Meskipun sempat menghubungi beberapa pihak, namun belum mendapatkan nomor kontak, maupun alamat kantor nya.
Sementara Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur, Khaidir, SE. saat dimintai tanggapan terkait pembebasan dan pembayaran harga tanah SMA 2 Negri Simpang Ulim dengan harga yang cukup fantastis, mengatakan dari awal sudah mencium adanya permainan harga.
“Dari awal saya sudah mencium adanya “permainan” dalam pengadaan dan pembebasan tanah itu, maupun dalam menggolkan lokasi SMA 2 Negri Simpang Ulim, meskipun lokasi tidak memenuhi standar kelayakan,” ungkap Khaidir.
Menurut Khaidir, dirinya menduga kuat adanya penggelembungan harga tanah (mark up) terhadap pembayaran harga tanah rencana tempat pendirian SMA 2 Negri Simpang Ulim.
“Saya menduga adanya penggelembungan harga atau mark up dalam penetapan NJOP,” cetus Khaidir.
Bahkan Khaidir juga mengatakan, dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan Laporan Pertanggung Jawaban terhadap dokumen perencanaan, penetapan NJOP oleh KJPP dan pembayaran tanah, kepada Komisi Informasi Publik (KIA) di Banda Aceh.
“Dalam waktu dekat, GMPK akan gugat ke KIA terkait LPJ dan dokumen lainnya, selanjutnya jika ada unsur korupsi akan kami bawa ke Kejati atau Polda Aceh untuk dilaporkan,” pungkas Khaidir.
Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful