PAMEKASAN, Senin (31/01/2022) suaraindonesia-news.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan gencar melaksanakan penertiban reklame tidak berizin, rusak dan mengganggu pengguna jalan. Senin (31/02/2022).
Hal itu disampaikan langsung oleh Mohammad Hasanur Rahman selaku Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan. Sejumlah reklame tidak berizin, rusak hingga salah penempatan yang diamankan tersebut dari sejumlah tempat di sepanjang jalan perkotaan hingga jalan di tingkat Kecamatan.
“Terkait dengan reklame ini ada aturan – aturan bupati Pamekasan no 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame, jadi yang tidak mengantongi izin kami terpaksa turunkan dan kami amankan di kantor satpol pp,” terang Hasanur Rahman.
Pihaknya melakukan penindakan penertiban terhadap reklame itu pertama regulasinya ada rekomendasi dari Dinas perizinan. Mengenai data, berizin maupun tidak berizin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Pamekasan.
“Atas rekomendasi itu barulah kami melangkah kelapangan dan melihat langsung, Kalau memang ada yang melanggar kami tertibkan,” terangnya.
Penertiban bisa dilakukan terutama pada reklame yang tidak berizin, rusak dan salah penempatan.
“Kemarin kami tertibkan baliho karena rusak dan jatuh, karena takut membahayakan pengguna jalan, jaringan telkom dan listrik maka kami menertibkan,” paparnya.
Mohammad Hasanur juga menambahkan bahwa, dalam pelaksanaan penertiban reklame itu juga ada keterliban OPD lain. Diantaranya Dishub, DPRKP, dan DLH.
“Hasil dati penertiban sejumlah baleho itu tetap kami laporkan secara berjenjang baik ke Kabid dan Kasatpol PP,” pungkasnya.
Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful